Tindakan Sengaja Meludahi Orang sebagai Bentuk Pelecehan
15/03/21Oleh : son***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
perbuatan dgn sengeja meludahi orang
Terima kasih atas pertanyaan saudara son** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Sonny dari Provinsi Jambi, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pelecehan:
Pelecehan seringkali mengandung arti suatu perbuatan tidak menyenangkan terhadap wanita terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Sebetulnya istilah pelecehan tidak di kenal pada hukum pidana. Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) hanya mengenal istilah “perbuatan cabul”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, “Yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.”
Meludahi Orang:
Perbuatan dgn sengeja meludahi orang. Terkait pertanyaan Anda yaitu perbuatan dengan sengaja meludahi orang, jika dilihat dari katagori hukum pidana adalah bukan pelecehan tetapi merupakan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana diatur Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dihukum, penghinaan itu – baik lisan maupun tulisan – maka penghinaan itu harus dilakukan di tempat umum. Yang dihina sendiri tidak perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah:
1. Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri
penghinaan tersebut.
2. Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus
dialamatkan kepada yang dihina.
Kata-kata atau kalimat apakah yang dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, atau sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak seberapa keras, bisa juga dikategorikan sebagai penghinaan.
Untuk melaporkan penghinaan ringan tersebut, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dan melaporkan hal tersebut pada petugas polisi di kantor polisi tersebut. Apabila perbuatan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, dan bukan pula tindak pidana, maka polisi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila ternyata tindakan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, melainkan merupakan tindak pidana lain, maka polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!