Ancaman Penagihan dan Rencana Kunjungan Debt Collector atas Tunggakan 13 Hari Lazada PayLater Akulaku

15/03/21

Oleh : DEA***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo, saya pinjam lazada PAYLETTER dan baru nunggak 13 hari. Saya sudah mempunyai itikad baik kepada penagih (lazada paylatter) yg menggunakan WhatsApp pribadi menagih ke saya. Saya hanya ingin diberika waktu sampai tanggal 1 akan saya bayar pokok bulan ini+bunga serta angsuran selanjutnya. Namun pihak Lazada PAYLETTER malah mengancam akan mendatangkan DC ke rumah,padahal saya belum ada 1 bulan telat. Apakah hal itu wajar? Seperti saya mau kabur aja tidak membayar. Saya pasti bayar tapi sabar,malah di ancam. Mohon penjelasannya BAPAK/IBU apakah wajar baru 13 hari telat sudah di datangi ke rumah dan menagih dengan ancaman di wa padahal bunga tetap kena 1 bulan

Terima kasih atas pertanyaan saudara DEA************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Dea Yulia Ningsih dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pinajam Uang pada lazada PAYLETTER: Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Karena hal itu merupakan aktivitas sosial ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI) dan media sosial (medsos) terlihat transaksi pinjam meminjam uang semakin ramai. Apalagi lembaga peminjam uang semakin gencar menawarkan dana kepada masyarakat dengan berbagai cara melalui media elektronik seperti halnya lazada PAYLETTER, dimana Anda meminjam uang darinya. Mengacu laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pengertian utang adalah: 1. n uang yang dipinjam dari orang lain: membayar -- di bank 1. n kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima: -- budi dibawa mati Berdasarkan pengertian tersebut, maka jelas bahwa utang itu uang pinjaman dari orang lain sehingga ada kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima tersebut. Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain. Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut (debitur), dan pemberi pinjaman disebut (kreditur). Dalam agama, utang piutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan. Dalam hukum perikatan, kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan tikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Terkait permasalahan pinjaman Anda dengan lazada PAYLETTER yang baru nunggak 13 hari. Maka hal tersebut dapat dilihat pada isi perjanjian yang dibuat para pihak mengenai pengaturan keterlambatan pembayaran cicilan. Pasal 33 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, berbunyi: “Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan”. Dokumen perjanjian disamping mengikat para pihak juga berfungsi sebagai solusi jika ada perselisihan. Namun jika hal itu belum diatur pada perjanjian kiranya anda dapat mendatangi perusahaan melakukan komunikasi/negosiasi dengan pihak kreditur. Sehingga nantinya bisa diatur bagaimana baiknya. Pasal 1381 KUHperdata mengatur hapusnya utang piutang, yaitu: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Namun walau bagaimanapun juga utang merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan sesuai perjanjian. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.” Definisi Urang sebagaimana Pasal 1 angka 6  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (“UU Kepailitan & PKPU”) juga telah diatur mengenai definisi utang, yang menurut hemat kami dapat memberikan penegasan atas pendapat kami tersebut di atas, yaitu sebagai berikut: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”. Dalam hukum perdata terkait utang piutang, maka ada dua pihak atau lebih yang terikat perjanjian yaitu orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur (perorangan/koperasi/bank). Persoalan akan muncul manakala si peminjam/berutang (debitur) gagal bayar yang berakobat terjadinya ingkar janji (wanprestasi) karena disebabkan berbagai hal termasuk kesulitan ekonomi. Maka hukum perjanjian dapat menjadi salah satu solusi. Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Secara etika, moral, komitmen perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) tidak bertentangan dengan kebiasaan, ketertiban, kesusilaan dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak boleh adanya paksaan, kekhilafan, kekerasan, dan penipuan (trik). Dan sifat perjanjian adalah memaksa (imperatif) karena perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu:  1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi. 2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan. 3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Harta Benda si Debitur Menjadi Jaminan: Dalam hukum perdata terdapat prinsip terkait utang piutang, yaitu Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya - perikatan perseorangan.” Dalam konteks hukum perdata posisi debitur adalah lemah karena ia memiliki kewajiban kepada kreditur untuk membayar hutangnya sebagaimana Pasal 1131 KUHPerdata. Demikian pula dalam hukum agama dimana orang yang berutang diwajibkan membayar hutang piutang. Namun masalah utang piutang adalah masalah perdata dimana segala sesuatu harus dilaksanakan dengan cara damai tidak boleh menggunakan kekerasan seperti penggunaan dept collector (DC). Sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, menurut peraturan OJK penagihan utang menggunakan pihak ketiga tetap dibolehkan namun tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan. Pasal 47 OJK, mengatur: (1) Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; b. outstanding pokok terutang; c. bunga yang terutang; dan d. denda yang terutang. Pasal 48 ayat (1): Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. (2) Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai. (3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum; b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan. Berdasarkan Putusan MK penggunaan DC tidak dibolehkan sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri." Demikian pula menurut Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Jaminan Fidusia. Utang Dari Sisi HAM: Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut. Menjawab Pertanyaan Anda: Saya hanya ingin diberika waktu sampai tanggal 1 akan saya bayar pokok bulan ini+bunga serta angsuran selanjutnya. Namun pihak Lazada PAYLETTER malah mengancam akan mendatangkan DC ke rumah,padahal saya belum ada 1 bulan telat. Apakah hal itu wajar? Seperti saya mau kabur aja tidak membayar. Saya pasti bayar tapi sabar,malah di ancam. Berdasarkan penjelasan hukum tersebut walaupun pada penagihan hutang masih dibolehkan menggunakan pihak ketiga sebagaimana diatur Pasal 48 dimana Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Namun tidak boleh melanggar aturan hukum. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran terhadap debitur sebagai konsumen terkait pinjaman uang, maka dapat mengadukan kepada lembaga yang berwenang, seperti: 1. Bank Indonesia; 2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK); 3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); 4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 5. Kepolisian Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!