Ancaman Penagihan dan Rencana Kunjungan Debt Collector atas Tunggakan 13 Hari Lazada PayLater Akulaku
15/03/21
Oleh : DEA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hallo, saya pinjam lazada PAYLETTER dan baru nunggak 13 hari. Saya sudah mempunyai itikad baik kepada penagih (lazada paylatter) yg menggunakan WhatsApp pribadi menagih ke saya. Saya hanya ingin diberika waktu sampai tanggal 1 akan saya bayar pokok bulan ini+bunga serta angsuran selanjutnya. Namun pihak Lazada PAYLETTER malah mengancam akan mendatangkan DC ke rumah,padahal saya belum ada 1 bulan telat. Apakah hal itu wajar? Seperti saya mau kabur aja tidak membayar. Saya pasti bayar tapi sabar,malah di ancam. Mohon penjelasannya BAPAK/IBU apakah wajar baru 13 hari telat sudah di datangi ke rumah dan menagih dengan ancaman di wa padahal bunga tetap kena 1 bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara DEA************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Dea Yulia Ningsih dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan
dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pinajam Uang pada lazada PAYLETTER:
Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Karena hal itu
merupakan aktivitas sosial ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI) dan media sosial
(medsos) terlihat transaksi pinjam meminjam uang semakin ramai. Apalagi
lembaga peminjam uang semakin gencar menawarkan dana kepada masyarakat
dengan berbagai cara melalui media elektronik seperti halnya lazada
PAYLETTER, dimana Anda meminjam uang darinya. Mengacu laman Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pengertian utang adalah: 1. n uang
yang dipinjam dari orang lain: membayar -- di bank
1. n kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima: -- budi dibawa
mati
Berdasarkan pengertian tersebut, maka jelas bahwa utang itu uang pinjaman
dari orang lain sehingga ada kewajiban membayar kembali apa yang sudah
diterima tersebut. Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus
ditunaikan kepada orang lain. Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut
(debitur), dan pemberi pinjaman disebut (kreditur). Dalam agama, utang piutang
bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik
oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya
utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun
lisan. Dalam hukum perikatan, kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara sah
oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
dan harus dilaksanakan dengan tikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338
KUHPerdata. Terkait permasalahan pinjaman Anda dengan lazada PAYLETTER
yang baru nunggak 13 hari. Maka hal tersebut dapat dilihat pada isi perjanjian
yang dibuat para pihak mengenai pengaturan keterlambatan pembayaran cicilan.
Pasal 33 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 35 /POJK.05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN
USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, berbunyi: “Seluruh perjanjian
pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat
secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan”. Dokumen perjanjian
disamping mengikat para pihak juga berfungsi sebagai solusi jika ada
perselisihan. Namun jika hal itu belum diatur pada perjanjian kiranya anda dapat
mendatangi perusahaan melakukan komunikasi/negosiasi dengan pihak kreditur.
Sehingga nantinya bisa diatur bagaimana baiknya. Pasal 1381 KUHperdata
mengatur hapusnya utang piutang, yaitu:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Namun walau bagaimanapun juga utang merupakan kewajiban yang wajib
ditunaikan sesuai perjanjian. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang
sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama
menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua
dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis
kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Definisi Urang sebagaimana Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“UU Kepailitan & PKPU”) juga telah diatur mengenai definisi utang,
yang menurut hemat kami dapat memberikan penegasan atas pendapat kami
tersebut di atas, yaitu sebagai berikut: “Utang adalah kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
kekayaan Debitor”.
Dalam hukum perdata terkait utang piutang, maka ada dua pihak atau lebih
yang terikat perjanjian yaitu orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang
memberi pinjaman disebut kreditur (perorangan/koperasi/bank). Persoalan akan
muncul manakala si peminjam/berutang (debitur) gagal bayar yang berakobat
terjadinya ingkar janji (wanprestasi) karena disebabkan berbagai hal termasuk
kesulitan ekonomi. Maka hukum perjanjian dapat menjadi salah satu solusi. Apa
itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Secara etika, moral, komitmen perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
(good faith) tidak bertentangan dengan kebiasaan, ketertiban, kesusilaan dan
perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak boleh adanya paksaan,
kekhilafan, kekerasan, dan penipuan (trik). Dan sifat perjanjian adalah memaksa
(imperatif) karena perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda) sebagaimana Pasal
1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”
Akibat hukum yang timbul bila seseorang ingkar janji yaitu:
1. Debitur diharuskan membayar ganti rugi.
2. Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan.
3. Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian
disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Harta Benda si Debitur Menjadi Jaminan:
Dalam hukum perdata terdapat prinsip terkait utang piutang, yaitu Segala
kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya.
Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) yang menyebutkan : “Segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru
akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -
perikatan perseorangan.”
Dalam konteks hukum perdata posisi debitur adalah lemah karena ia memiliki
kewajiban kepada kreditur untuk membayar hutangnya sebagaimana Pasal 1131
KUHPerdata. Demikian pula dalam hukum agama dimana orang yang berutang
diwajibkan membayar hutang piutang.
Namun masalah utang piutang adalah masalah perdata dimana segala sesuatu
harus dilaksanakan dengan cara damai tidak boleh menggunakan kekerasan
seperti penggunaan dept collector (DC). Sebagaimana diatur Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, menurut peraturan OJK penagihan utang
menggunakan pihak ketiga tetap dibolehkan namun tidak boleh menggunakan
cara-cara kekerasan. Pasal 47 OJK, mengatur:
(1) Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan
penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai
dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
b. outstanding pokok terutang;
c. bunga yang terutang; dan
d. denda yang terutang.
Pasal 48 ayat (1): Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama
dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. (2)
Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis
bermeterai. (3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh
sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang
pembiayaan.
Berdasarkan Putusan MK penggunaan DC tidak dibolehkan sebagaimana
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: "Penerima hak fidusia
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan
permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri." Demikian pula
menurut Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Jaminan Fidusia.
Utang Dari Sisi HAM:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban
sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Saya hanya ingin diberika waktu sampai tanggal 1 akan saya bayar pokok bulan
ini+bunga serta angsuran selanjutnya. Namun pihak Lazada PAYLETTER malah
mengancam akan mendatangkan DC ke rumah,padahal saya belum ada 1 bulan
telat. Apakah hal itu wajar? Seperti saya mau kabur aja tidak membayar. Saya
pasti bayar tapi sabar,malah di ancam.
Berdasarkan penjelasan hukum tersebut walaupun pada penagihan hutang
masih dibolehkan menggunakan pihak ketiga sebagaimana diatur Pasal 48
dimana Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Namun tidak boleh
melanggar aturan hukum. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab
penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.
Jika terjadi pelanggaran terhadap debitur sebagai konsumen terkait pinjaman
uang, maka dapat mengadukan kepada lembaga yang berwenang, seperti:
1. Bank Indonesia;
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI);
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
5. Kepolisian
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!