Gugatan Pembatalan Jual Beli Tanah Lama Meski Sertifikat Sudah Balik Nama dan Ada Akta Notaris
15/03/21Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada tahun 1992 ortu sy beli tanah,sertifikat sudah balik nama atas nama bpk saya dan juga sudah buat akta notaris. Bulan ini 2021 penjual mengajukan gugatan kepada ortu saya dengan bunyi tuntutan menganggap ortu saya jual beli tidak sah....mohon pengarahannya langkah apa yg harus kami lakukan.dan apakah sertifikat atas nama bapak sy dan akta notaris belum kuat jadi bukti? Terimakasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita meliat sekilas alat bukti
pada gugatan perdata. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa keperdataan para pihak yang
bersengketa harus dapat membuktikan objek yang dipersengketakan adalah merupakan haknya
dan bukan merupakan hak pihak lain. Adapun alat bukti dalam proses perkara perdata adalah
meliputi Pemeriksaan Setempat (Pasal 153 HIR), Keterangan Ahli (Pasal 154 HIR) dan alat
bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang meliputi Bukti Tertulis, Bukti Saksi,
Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Kekuatan masing-masing alat bukti tersebut berbeda-
beda antara yang satu dengan yang lainnya misalnya Akta Otentik, Pengakuan dan Sumpah
bersumpah pembuktian sempurna sedangkan alat bukti saksi kekuatan pembuktiannya dan
persangkaan kekuatan pembuktiannya menjadi kewenangan hakim.
Menuerut asumsi saya, gugatan itu gugur demi hukum sesuai yang saya uraikan di atas terkait
alat bukti perdata yang tercantum di atas. Karena pengugat tidak bisa menunjukan bukti tertulis
dan kesaksian minimal 2 orang saksi.
Demikian yang bisa saya sampaiak semoga bermanfaat
DASAR HUKUM
HIR/Hukum Acara Perdata
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!