Perhitungan Waktu Pemenuhan 2/3 Masa Tahanan sejak Penangkapan 19 Juli 2019 untuk Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

15/03/21

Oleh : ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya ditangkap 19 Juli 2019, Kapan waktu tepat bapak saya menerima 2/3 masa tahanan. Apa bulan maret 2021 sudah melaksanakan 2/3 masa tahanannya. Terimakasih, semoga bisa dibantu menjawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Ayu, di Provinsi DKI Jakarta Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa Tahanan 2/3: Sehubungan pertanyaan Anda terkait masa tahanan 2/3 (2 tahun 6 bulan) dimana Bapak anda di tahan. Maka dapat diasumsikan bahwa yang dimaksud adalah Pembebasan Bersyarat (PB). Pengertian pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Pasal 1 angka 6 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT, berbunyi: “Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”. 3 Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu: Syarat PB: Pasal 82 Permenkumam Nomor 03 Tahun 2018 mengatur syarat-syarat pemberian PB. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pasal 83: (1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 4 g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari. 5 Menjawab Pertanyaan Anda: Bapak anda di tangkap 19 Juli 2019, berdasar Pasal 16 KUHAP: untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka dilakukan penangkapan. Pasal 17: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat (3). Terkait penangkapan dan penahanan harus didasarkan putusan hakim. Putusan hakim inilah yang menentukan untuk berapa lama bapak anda di hukum. Sebagaimana disampaikan bahwa bapak mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan sejak di tangkap 19 Juli 2019. Terkait pertnyaan, Kapan waktu tepat bapak saya menerima 2/3 masa tahanan? Maka hal itu harus memenuhi syarat pembebasan bersyarat sebagaimana diatur Permenkumham no. 03 Tahun 2018 tersebut. Sesuai dengan yang disampaikan yaitu bapak ditangkap tanggal 19 Juli 2019 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Maka perhitungannya, yaitu pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:  1 Tahun = 12 bulan X 2 tahun 6 bulan = 30 bulan.  2/3 X 30 bulan = 20 bulan. PB paling sedikit 9 bulan.  20 bulan : 12 = 1 tahun 6 bulan. Sudah menjalani hukuman dari tanggal 19 Juli 2019. Jadi kira-kira menurut perhitungtan kiranya bapak mendapat pembebasan bersyarat adalah awal tahun 2021. Tetapi untuk lebih jelas dan detail lagi ada baiknya anda menanyakan ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya. Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!