Perkiraan Waktu Terbit Akta Cerai Setelah Putusan Verstek Tanpa Banding oleh Suami

15/03/21

Oleh : Ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy istri menggugat cerai suami, sidang berjalan 2 kali tanpa dihadiri suami dan saat itu jg sudah ketok palu/diputuskan & suami tdk melakukan banding, kira-kira berapa lama surat cerai sy bisa keluar/jadi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Akta cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti perceraian, setelah gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena saat proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan salah satu pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan dan salah satu atau para pihak tidak melakukan upaya banding. Normalnya, akta cerai dapat diambil satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht dengan persyaratan: 1. Menyerahkan atau menyebutkan nomor perkara dimaksud. 2. Menunjukan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, harus menyerahkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa di atas meterai serta memperlihatkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa dan menyerahkan fotokopinya, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah setempat. Apabila belum ada pemberitahuan kepada Anda, sebaiknya Anda menanyakannya ke bagian informasi di Pengadilan Agama terkait. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!