Sanksi Pidana atas Pemasangan Pagar atau Gerbang yang Menjorok dan Menguasai Jalan Umum Secara Pribadi
15/03/21Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada tetangga memasang pagar/pintu gerbang menjorok dan memakai jalan. Apakah ada sanksi pidana nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan tentunya klw seseorang yang memakai jalan
raya untuk kepentingan pribadi namun sangat memnggangu penguna jalan yang tanpa ada ijin
pasti ada sangsi pidananya. Akan tetapi jika sifatnya sementara karena renovasi bangunan
seharusnya meminta ijin terlebih dahulu atau memasang tanda lalulitas supaya dilihat oleh
pengendara lain dan tidak mengakibatkan kecelakaan oleh penguna jalan.
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur
bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau
gangguan fungsi jalan. Terhadap pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan ancaman pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dalam keadaan darurat saat seseorang harus memarkirkan mobil di jalan umum, pada Pasal
121 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lantas dan angkutan jalan mengatur setiap pengemudi
kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Kelalaian tidak
memasang segitiga pengaman atau isyarat peringatan lain ketika parkir darurat dapat dikenakan
Pasal 320 ayat 4 UU Lantas.
Hal terkait permasalahan tetangga saudara yg membangun sampai menjorok ke luar dan
mengenai bahu jalan serta mengangu lalulitas umum tentunya bisa dilaporkan Dishub terdekat.
Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.
Dasar Hukum:
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!