Perhitungan Bagian Waris Anak Perempuan atas Harta Peninggalan setelah Utang, Biaya Perawatan, dan Wasiat dengan Ahli Waris Ibu, Bapak, Istri, Anak Laki-Laki, dan Dua Anak Perempuan
15/03/21Oleh : Mel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak ayup wafat, ahli warisbya terdiri dari ibu, bapak, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Almarhum berutang Rp 2.000.000, biaya perawatan Rp 500.000, dan wasiat Rp. 1.500.000. Bagian 1 anak perempuan jika harta peninggalan sebanyak Rp 28.000, adalah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembagian waris di Indonesia menganut 3 (tiga) hukum waris yaitu Hukum
Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Harta waris yaitu
harta yang ditinggalkan pewaris setelah kurangi untuk kepentingan jenazah
seperti kepengurusan jenazah, membayar hutang, dan lain-lain. Anda
menanyakan Pewaris meninggalkan harta senilai Rp 28.000.000,- (dua puluh
delapan juta) dengan hutang Rp 2.000.000,-, biaya perawatan Rp 500.000,-
dan wasiat Rp 1.500.000,- jadi harta waris yang akan dibagikan kepada ahli
waris setelah dikurangi membayar hutang dan lain-lain menjadi Rp
24.000.000,- meninggalkan bapak, ibu, isteri, 1 anak laki-laki dan 2 anak
perempuan.
Mengenai pembagian harta warisan tersebut kami akan menjelaskan secara
hukum waris perdata dan hukum waris islam. Menurut Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Prinsip pembagian warisan menurut hukum perdata adalah dibagi sama
bagian kepada ahli waris (yang berhak menerima harta waris), dan
digolongkan menjadi beberapa golongan. Jika pada golongan I masih ada ahli
warisnya maka golongan II, III, IV tidak berhak atas harta waris tersebut.
Apabila melihat pertanyaan anda dan di lihat dari golongan maka golongan I
masih ada yaitu isteri, dan 3 orang anak-anaknya. Jadi sesuai hukum waris
perdata yang berhak atas harta waris dari Bpk. Ayup hanya isteri dan 3 anak-
anak yang dapat dibagi sama bagian yaitu Rp 24.000.000,- dibagi 4 orang
(isteri dan 3 anaknya).
Selanjutnya apabila dibagi sesuai dengan waris islam (Kompilasi Hukum
Islam) sesuai pertanyaan anda, berapa bagian 1 anak perempuan, hal ini
dapat dilihat pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.
Dari penjelasan di atas jika dibagi secara waris islam maka perempuan
mendapat dua pertiga dari harta warisan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!