Penggunaan BPKB Mobil Milik Almarhum sebagai Jaminan Leasing dan Bank Tanpa Pengembalian oleh Peminjam
15/03/21
Oleh : ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: hallo selamat sore
saya mau bertanya, orang tua saya memiliki sebuah mobil merek Toyota, kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain, namun BPKB mobil ini sendiri dipinjam oleh teman orang tua saya sebagai jaminan peminjaman dana di leasing, dan teman orang tua (papa) saya ini belum mengembalikan BPKB tersebut, sampai sekarang orang tua saya sudah meninggal, sebelum ia meninggal ada rekaman suara untuk menyuruh saya mengambil BPKB tersebut kepada temannya. Namun setelah ditanya teman papa saya mengatakan kalo BPKB tersebut tidak lagi ditangannya, namun sudah ada di orang lain. Setelah saya telusuri ternyata benar BPKB tersebut ada ditangan orang lain dan sudah di jadikan jaminan di BANK namun angsuran per bulannya dari 35 bulan baru dibayar 6 bulan sejak 2018 sampai sekarang. Mohon petunjuknya, apakah kasus ini bisa dikatakan penggelapan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. ANNISA
dari BENGKULU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam
penguasannya yang mana barang / uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang
lain. Yang dalam kasus anda barang yang dimaksud adalah BPKB kendaran milik
papa anda yang dipinjam oleh temannya namun disalahgunakan /
dipindahtangankan lagi sekan-seakan miliknya kepada pihak lain tanpa
seijin/sepengetahuan papa/keluarga anda
Tindak pidana Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP;
Pasal 372 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik
sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Unsur-unsur Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) :
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja;
3. Melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
4. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Bahwa, perkataan “memiliki secara melawan hukum” berarti “secara melawan
hukum memiliki sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemilik dari benda tersebut,
padahal ia bukanlah pemiliknya”.
Menurut Adami Chazawi mengatakan :
“Sesuatu benda berada dalam kekuasaan seseorang adalah apabila antara
orang itu dengan bendanya terdapat hubungan yang sedemikian eratnya, sehingga
apabila ia akan melakukan segala perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera
melakukannya secara langsung dan nyata, tanpa terlebih dulu harus melakukan
perbuatan lain. Benda milik orang lain berada dalam kekuasaan seseorang bukan
karena kejahatanlah yang merupakan unsur dari delik penggelapan ini, dan ini dapat
terjadi oleh sebab perbuatan-perbuatan hukum seperti: penitipan, perjanjian sewa
menyewa, pengancaman, dsb.”
(Adami Chazawi, Hukum Pidana III, Produksi Si Unyil, Malang, h. 12 & 15)
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang
Penggelapan. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil
/menguasai barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan
atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya
menitipkan barang tersebut.
Atau seperti kasus anda dimana ayah anda telah menyerahkan BPKB mobil untuk
dipinjam oleh temannya sebagai jaminan pinjam dana di leasing, namun dengan
berjalannya waktu tanpa seijin orangtua anda atau keluarga besar anda, teman papa
anda telah memindahtangankan BPKB tersebut ke orang lain tanpa seijin /
sepengetahuan papa/keluarga anda, dan hal ini merupakan suatu perbuatan
melawan hukum tindak pidana penggelapan yang dapat diproses atau dilaporkan ke
pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus
tersebut dengan membawa barang bukti rekaman suara papa anda sebelum
meninggal dan/atau alat bukti lainnya seperti saksi, suart perjanjian peminjaman
BPKB, dsb. Agar dapat diusut peristiwa / kejadian ini ke pihak berwajib.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPidana
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!