Tanggung Jawab Hukum Pemilik Rekening dan Data Pribadi yang Disalahgunakan untuk Penipuan Arisan Online

15/03/21

Oleh : Jej***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo pak hakim, saya mau tanya, kemaren ada temn saya yg memakai m banking saya dengan alasan dia mau berjualan online, tpi ternyata dia menggunakannya untuk menipu dengan kedok arisan online, dan sekarang dia menghilang dan tidak ada kabr, tetapi saya yg di kejar2 sama orang, karna dia menipu menggunakan m banking dan poto ktp saya, solusinya bagaimana ya pak terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jej* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangkah ke pokok masalah mari kita waspada terhadap identitas diri kita apalagi terkait dengan KTP. Potensi kebocoran data KTP dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.  "Ini sangat susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadi di mana-mana. Soalnya data KTP dan KTP fisik itu dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya lumayan panjang, Selain itu, hampir semua aplikasi online baik keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain mengharuskan pengguna untuk menyerahkan bukti diri. Bahkan aplikasi-aplikasi keuangan semacam untuk trading di bursa. Ramai Dugaan Pembuatan KTP Palsu untuk Pinjaman Online, Ini Kata OJK Hati-hati meminjamkan KTP Meskipun demikian, ada beberapa usaha yang bisa dilakukan masyarakat agar data pribadinya tidak mudah disebarkan.  Untuk proteksi di bagian user KTP, masyarakat perlu berhati-hati saat meminjamkan KTP untuk difotokopi. Selain itu sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat mengikuti layanan tertentu di internet. Lalu bagi end user, sebisa mungkin hanya mengikuti layanan yang dipercaya saja. Dia mencontohkan, saat akan memasang internet diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya. Bila melihat kronologi singkat yang Saudara sampaikan kepada kami, maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang telah meminjam dan mencantumkan nama Saudara tanpa izin:   Orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:   “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”   Bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 1.    Unsur Subyektif: dengan maksud a.    Menguntungkan diri sendiri atau orang lain; b.    Dengan melawan hukum. 2.    Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak a.    Memakai nama palsu; b.    Memakai keadaan palsu; c.    Rangkaian kata bohong; d.    Tipu Muslihat agar: (1)  Menyerahkan suatu barang; (2)  Membuat hutang; (3)  Menghapuskan hutang. Dengan adanya kasus saudara di atas hal ini sudah jelas unsure perbuatan melawan hukumdan penipuan perlu segera dilaporkan jika saudara merasa resah dan dirugikan atas tidakan yang bersangkutan yaitu teman saudara.  Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!