Perubahan Status Pelapor Menjadi Tersangka dan Dugaan Ketidakjelasan Proses Hukum

23/06/17

Oleh : nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana bila seorang pelapor bisa dijadikan terlapor dan di jadikan tersangka yg saat ini sudah dipenjarakan karna proses hukum yg tidak jelas.

Terima kasih atas pertanyaan saudara nur******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami. Melaporkan suatu tindak pidana merupakan kewajiban setiap warga negara sebagaimana dijelaskan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan "Barangsiapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalan pasal 104, 106-108, 110-113, 115-129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperksa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa rang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224-228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakima, atau keplisian atau kepada rang yang terancam leh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 340, 342 dan dst. Sv. 6 dst., 51,). Pidana tersebut juga dikenakan terhadap rang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa rang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat (1). Pelapor sebagai warga negara tindakannya sudah benar melaporkan tindak kejahatan yang terjadi, tetapi memang pada praktiknya saksi atau pelapor yang melaporkan suatu tindak kejahatan berpotensi dilaporkan balik, dan ini sepertinya terjadi pada pelapor pada pertanyaan Saudara. Dari pertanyaan saudara bahwa pelapor tindak pidana dilaporkan kembali oleh terlapor dan sekarang pelapor sudah ada di dalam penjara yang asumsi kami adalah kasus tersebut sudah incrakh. Tetapi apabila kasus tersebut belum inkrach dapat dilakukan beberapa upaya hukum yaitu melalui upaya hukum banding kemudian apabila upaya banding belum puas dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Mengenahi pelapor yang masuk penjara dan menurut saudara tidak bersalah. Ada satu hal yang dapat dilakukan yaitu melakukan PK (Peninjauan Kembali). Saudara Nuril Azwar dapat membantu pelapor untuk mencari kuasa hukum yang dapat mendampingi terpidana untuk membuat pengajuan Peninjauan Kembali. Kuasa hukum dimaksud dapat dicari pada Organisasi Bantuan Hukum terdekat yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, apabila terpidana tersebut orang miskin maka tidak dipungut satu rupiahpun untuk kepengurusan Peninjauan Kembali tersebut, karena kuasa hukum tersebut akan didanai oleh negara. Apabila nanti dalam peninjauan kembali pelapor/terpidana diketemukan bukti tidak bersalah maka terpidana tersebut akan bebas dari penjara dan akan dipulihkan nama baiknya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!