Ancaman Pidana terhadap Perempuan Lajang karena Dugaan Perselingkuhan dengan Bukti Chat

15/03/21

Oleh : sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya gadis berusia 20 tahun belum menikah, saya menjalin hubungan dengan suami orang, lalu saya di ancam oleh istri nya atas dasar perselingkuhan dengan bukti chat kami, apa bukti chat dapat mempidanakan saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Sari dari Lampung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu berakhir tetap ada. Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu : 1) Kematian; 2) Perceraian; dan 3) atas keputusan Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan). Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina dan perselisihan terus menerus. Namun apa itu zina? perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) itu diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami-isteri) antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan. Dalam pertanyaan Anda, memang tidak dijelaskan sudah sejauh apa perselingkuhan yang Anda lakukan dengan suami orang tersebut. Jika Anda berhubungan jika tidak berzina (melakukan hubungan suami-isteri). Jika Istri sah dari pacar/pasangan anda dapat membuktikan bahwa perselingkuhan anda dengan suaminya sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian. Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah. Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu. Sederhananya, Anda dapat dilaporkan dengan istri sah nya ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 KUHP. Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggungat cerai suaminya atas dasar telah melakukan zina. Pasal 284 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Berbicara hukum, maka kita bicara soal pembuktian sehingga apapun yang didalilkan harus bisa dibuktikan secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap jika memang bukti melalui What’s Up (WA) tersebut ada unsur perzinahan maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian. Kesimpulan Perkawinan diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Jika terjadi perselingkuhan dengan adanya unsur perzinahan dapat diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.Mengacu pada definisi zina .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!