Ancaman Pidana terhadap Perempuan Lajang karena Dugaan Perselingkuhan dengan Bukti Chat
15/03/21Oleh : sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya gadis berusia 20 tahun belum menikah, saya menjalin hubungan dengan suami orang, lalu saya di ancam oleh istri nya atas dasar perselingkuhan dengan bukti chat kami, apa bukti chat dapat mempidanakan saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Sari dari
Lampung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP),
perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa". Harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia
dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu
berakhir tetap ada.
Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu :
1) Kematian;
2) Perceraian; dan
3) atas keputusan Pengadilan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
ke dua belah pihak (Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).
Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa
selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. Mungkin alasan yang paling mendekati
yang bisa digunakan adalah alasan zina dan perselisihan terus menerus.
Namun apa itu zina? perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHP) itu diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya
suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan
seorang wanita.Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina
mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami-isteri) antara seorang pria
dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat
perkawinan. Dalam pertanyaan Anda, memang tidak dijelaskan sudah sejauh apa
perselingkuhan yang Anda lakukan dengan suami orang tersebut. Jika Anda
berhubungan jika tidak berzina (melakukan hubungan suami-isteri). Jika Istri sah dari
pacar/pasangan anda dapat membuktikan bahwa perselingkuhan anda dengan
suaminya sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian.
Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah. Untuk membuktikan adanya zina,
harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu. Sederhananya,
Anda dapat dilaporkan dengan istri sah nya ke pihak yang berwajib (Polisi) atas
dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 KUHP.
Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggungat
cerai suaminya atas dasar telah melakukan zina. Pasal 284 ayat (1) KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: seorang pria yang telah
kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya; seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Berbicara hukum, maka kita bicara soal pembuktian sehingga apapun yang didalilkan
harus bisa dibuktikan secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap jika memang
bukti melalui What’s Up (WA) tersebut ada unsur perzinahan maka dapat dilaporkan
ke pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
Kesimpulan
Perkawinan diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Jika terjadi perselingkuhan dengan adanya unsur perzinahan dapat
diatur dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu
diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat
kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.Mengacu
pada definisi zina .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami
ucapkan terima kasih.
Sumber;
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!