Ancaman Pidana atas Perselingkuhan dengan Pria Beristri Berdasarkan Bukti Chat

15/03/21

Oleh : jho***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya berselingkuh dengan suami orang dengan dasar suka sama suka, lalu kemudian si istri dari selingkuhan saya mengancam akan mempidana kan saya dengan bukti chat, apa saya bisa di pidakan dengan tuduhan selingkuh atas dasar bukti chat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara jho* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Definisi selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.  Perbuatan perselingkuhan yang dapat dipidanakan adalah apabila telah melakukan perbuatan perzinahan (zina), sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, definisi zina yaitu: 1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Chat anda selingkuhan anda dapat menjadi salah satu bukti perselingkuhan anda dan menjadi dokumen elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 1 angka 4 sebagai berikut: Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan: (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dari penjelasan di atas bahwa meski hanya bukti chat anda dengan selingkuhan anda dapat saja dilaporkan kepada pihak berwajib oleh isteri selingkuhan anda. Apabila selanjutnya ada bukti baru misalnya suami dari isteri selingkuhan anda dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan hubungan badan (zina) maka anda dan selingkuhan anda dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan, bunyi pasalnya sebagai berikut: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!