Ancaman Pidana atas Perselingkuhan dengan Pria Beristri Berdasarkan Bukti Chat
15/03/21Oleh : jho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya berselingkuh dengan suami orang dengan dasar suka sama suka, lalu kemudian si istri dari selingkuhan saya mengancam akan mempidana kan saya dengan bukti chat, apa saya bisa di pidakan dengan tuduhan selingkuh atas dasar bukti chat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara jho* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Definisi selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu:
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong;
2. Suka menggelapkan uang; korup;
3. Suka menyeleweng.
Perbuatan perselingkuhan yang dapat dipidanakan adalah apabila telah
melakukan perbuatan perzinahan (zina), sebagaimana dijelaskan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, definisi zina yaitu:
1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat
oleh hubungan perkawinan (pernikahan);
2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan
seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang
terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Chat anda selingkuhan anda dapat menjadi salah satu bukti perselingkuhan
anda dan menjadi dokumen elektronik sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) Pasal 1 angka 4 sebagai berikut:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.
Dari penjelasan di atas bahwa meski hanya bukti chat anda dengan
selingkuhan anda dapat saja dilaporkan kepada pihak berwajib oleh isteri
selingkuhan anda. Apabila selanjutnya ada bukti baru misalnya suami dari
isteri selingkuhan anda dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan
hubungan badan (zina) maka anda dan selingkuhan anda dapat dikenakan
pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling
lama 9 (Sembilan) bulan, bunyi pasalnya sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan
pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang
waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau
ranjang karena alasan itu juga.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!