Keabsahan Penerbitan HGU oleh BPN tanpa Prosedur dan Dasar Hak atas Eks Konsesi Perkebunan yang Diserahkan kepada Negara

15/03/21

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah Badan Pertanahan bisa dengan mudahnya menerbitkan HGU tanpa prosedur. Kasus ini terjadi pada salah satu perusahaan swasta nasional,dimana berdasarkan peta alas hak tanah tersebut dulunya merupakan areal consensi dari Sialang Rubber estate meliputi areal paija pinang estate 4000 ha(1930-1961) dan tebing tinggi estate 2780 ha(1930-1972)total 6780 ha dengan keluarnya UU no:86 THN 1958 & pp no:2 THN 1959, PT.Horisons &Crosfild Ltd selaku pengelola dua areal consensi tsb menyerahkan Assetnya kepada Negara melalui Kepala Insfeksi Agraria Sumatera Utara merupakan Milik Negara pada tgl 19 Maret 1962.Kemudian Menteri Agraria menerbitkan surat NO.SK/ll/6/Ka menjelaskan memberi HGU kepada PT.Tjipta Makmur dan PT.Sumber Deli sekaligus seluas 2318 Ha tgl 15 Februari 1962 dan berlaku tgl 19 Maret 1962 setelah 25 THN barulah keluar Sertifikat HGU An PT.Tjipta Makmur dan PT.Sumber Deli SK.HGU No.32/HGU/DA1987 berlaku 1987 s/d 2012 seluas 1919.19 Ha.Dari permasalahan ini mohon saran dan pendapatnya dari apa yg telah diuraikan diatas merujuk pada perundang-undangan yang berlaku baik itu UUPA maupun KUHP atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangakah kepada pokok permasalahan diatas mari kita meliat status surat tanah yang dimiliki oleh Rabber Estete (1930-1961) Paija Pinang Estate (1930-1961) dan Tebing tinggi Estate (1930-1972) semua ini adalah SHGU dan mari kita meliat bagaimana prosedur permohonan SHGU. Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU sendiri wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. HGU terjadi karena penetapan pemerintah (sejak didaftarkan) di Kantor Pertanahan, dan sebagai tanda bukti hak, diberikan sertifikat hak atas tanah kepada pemegang HGU. HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi, tanah HGU tidak bisa menjadi SHM, lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara. Sementara SHM bisa dikeluarkan apabila tanah adalah milik perorangan. Dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, syarat untuk memiliki Hak Guna Usaha (HGU) adalah warga negara Indonesia yang memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dalam kewajibannya, pemegang HGU dapat memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut lagi, kewajiban-kewajiban pemegang HGU, diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996 yang lebih rinci menjelaskan kewajibannya meliputi:  Membayar uang sebagai pemasukan kepada negara;  Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau penternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;  Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;  Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU;  Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU;  Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus;  Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan. Perpanjangan dan pembaharuan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan yang dimaksud pembaharuan HGU adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah, yang telah dimilikinya dengan HGU sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis Terkait permasalahan BPN mengeluargan SHGU tanpa prosedur itu bisa saja karena segelintir oknum, dan masalah diperpanjang tidaknya alas SHGU itu murni kewenagan yang membuat aturan yaitu pemerintah, namun jika penanya memang ada bukti yang jelas dan itu ada pelanggaran terkait hal tersebut, maka saudara bisa menggugat permasalahan ini melalui gugatan PTUN supaya ada kejelasan hukum yang pasti Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.   Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU) Penetapan Hak Permen ATR 7/2017 tentang Hak Guna Usaha DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!