Keterlibatan Mediator dalam Transaksi Jual Beli Mobil yang Diduga Penipuan dan Potensi Pertanggungjawaban Turut Serta Tindak Pidana

15/03/21

Oleh : dim***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Masalah ini saya alami ketika saya menjadi mediator sebuah mobil, Saya mempunyai klien yang meminta saya mencarikan sebuah unit mobil. saya mencari mobil tersebut di forum jual beli dan saya posting iklan bahwa saya sedang mencari mobil tersesbut, selang beberapa menit kemudia ada yang menghubungi saya menginfokan dia memilii mobil tersebut, dia akui statment by phone dan chat WA yg menjurus bahwa dia adalah pemilik mobil. singkat cerita, saya infokan pada klien saya. cocok berdasarkan foto, akhirnya saya dan klien saya beserta temannya datang ke lokasi mobil, sesampai nya di lokasi, si "pemilik" mobil ini mengabari bahwa dia tidak bisa hadir dan nanti ada orang kepercayaan nya yg akan menjemput kami. oke kami cek mobil klien sy pun melihat surat2 nya atas nama B dan cocok, lalau saat ingin melakukan pembayaran. pihak buyer atau klien sy menanyakan pada sy transfer kemana uang pembeliannya, saya bilang ke si A karena si A yg punya unit. dan perkataan ini diketahui betul dan diiyakan oleh si B (orang kepercayaan yg saya ketahui dari siA). ketika sudah ditransfer. sy infokan ke si B kemudain si B tanda tangan kwitansi di atas materai. lalu ketika sy dan klien sy ingin ambil mobil nya, dilarang oleh si B. sy dan klien bertanya kenapa dilarang, si B bilang katanya uangnya belum masuk. kita beragrumen dan berusaha menghubungi Si A namun kunjung tak ada kabar. dan saat itu kami sadar bahwa pemilik mobil yang asli itu adalah si B bukan milik A (by phone si A mengaku pinjam nama si B) ini adalah tindak pidana penipuan. pertanyaan nya : apakah saya dapat dikatakan turur serta melakuakan tindak pidana penipuan? posisi saya tidak sengaja, dan tidak mengetahui bahwa itu adalah merupakan tindakan penipuan yg dilakukan si A.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dim** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. DIMAS dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Penipuan berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu, dsb. Yang dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali/mencari keuntungan, yang merupakan tindakan merugikan orang laian yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penipuan memiliki beberapa bentuk baik barupa perkataan bohong/perbuatan mencari keuntungan untuk diri sendiri dari orang lain secara melawan hukum. Biasanya yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seakan-akan benar tapi sesungguhnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang menjadi korban penipuan harus digerakkan untuk menyerahkan barang/uang melalui Penyerahan barang/uang yang diakibatkan tindakan tipu daya Si penipu/pelaku memperdaya korban dengan akal sesat sebagaiaman pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : PASAL 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”. Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1.    Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2.    Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan. Sedangkan Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56  KUHP (membantu melakukan) terhadap tindakan pokok dalam hal ini kasus penipuan-pasal 378 KUHP Pasal 55 KUHP: (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP. Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).  Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel- Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu. Lebih lanjut, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.(Ibid, hal. 126-127), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.  Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar- benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama. KESIMPULAN  Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat kita simpulkan perbedaan mendasar dari “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana. Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. Jika anda merasa tidak melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan dan/atau penipuan anda tidak perlu risau karena untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah : a. bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum b. “menghendaki” atau setidaknya “'mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik). c. “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Namun jika kasus ini dilaporkan atau diteruskan penyelesaiannya ke pihak kepolisian maka pihak kepolisian akan melakukan pnyelidikan dan penyidikan yang akan memanggil semua pihak yan ada dilokasi kejadian untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Apakah nanti ada dugaan keras bahwa anda dianggap terlibat kasus penipuan dan/atau turut serta, maka akan dilihat dari hasil penyidikan pihak kepolisian/penyidik yang didasarkan atas barang bukti yang ada dan disesuaikan dengan alat bukti sebagaiamana yang diatur dalam KUHAP Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan. Harus ada penyidikan dan pembuktian kalau memang seseorang dianggap melakukan suatu tindak pidana dan/atau tusut serta melakukan tindak pidana. Dalam kasus anda ini, Jika kita lihat pasal kelalaian dan bukan kesengajaan, menurut R. Soesilo yang menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah : - Barang siapa (ada pelaku); - Dengan sengaja dan melawan hukum; - Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; - Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Mengacu pada unsur-unsur pada pasal penggelapan tersebut di atas, jika orang tersebut lalai dan bukan dengan sengaja, maka tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Referensi: 1. Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama. 2. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!