Kewajiban Materai pada Surat Pernyataan Belum Menikah dan Risiko Tuntutan Jika Pernikahan Sebelumnya Dibatalkan di KUA
15/03/21Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum... Saya mau bertanya,jadi tahun lalu saya membatalkan nikah ke kantor urusan agama,dan tahun ini saya akan menikah dengan lelaki yg berbeda dari tahun sebelumnya.saat ke kelurahan saya di suruh tanda tangan di atas matrai 10 ribu,apakah jika data saya tahun lalu masih ada di KUA saya akan di tuntut karna dianggap sudah menikah tahun lalu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Nindy dari
Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut Wikipedia Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan
perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan
atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan
tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda
juga. Tapi umumnya perkawinan ituekslusif dan mengenal
konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan
umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga . Ikatan perkawinan
yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan.
Pembatalan perkawinan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , pembatalan berasal dari kata batal, yaitu
menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan
berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak
sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan
bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi
syarat melangsungkan perkawinan.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
Suami atau istri.
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan
adalah:
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami
atau istri.
Suami atau istri.
Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut
undang-undang.
Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun
dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pengajuan pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan
agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum
di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-
istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.
Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang
beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal
73).
Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada
ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus
membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai
termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat
panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum
yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27
dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib
membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan
perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa
surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau
sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim
memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan
putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari
pengadilan.
Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera
meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan
Agama atau Kantor Catatan Sipil .
Batas waktu pengajuan
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri
(misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda
terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam
waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda
masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun
1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan
suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda
dapat mengajukan pembatalannya.
Pemberlakuan pembatalan perkawinan
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan
Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap
merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan
pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).
Jika memang anda membatalkan perkawinan tersebut dengan kesepakatan
kedua belah pihak maka pembatalan perkawinan tersebut tidak berpengaruh
dengan adanya pelaporan dari pihak lain atau pasangan anda. Jika didalam
perkawinan ada biaya yang dikeluarkan maka terjadinya wanprestasi dan hal
tersebut diatur dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”) sudah diatur:
“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya
perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian
dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi
dalam hal ini adalah batal.
Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 58
KUHPerdata merumuskan tiga hal:
- Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim
untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua
persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
- Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka
hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
- Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan
terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Kesimpulan
Perkawinan diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Jika Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan
perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan
perkawinan akan tetapi jika terjadi kerugian akibat pembatalan perjanjian pernikahan
maka diatur didalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”) .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami
ucapkan terima kasih.
Sumber;
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!