Kewajiban Materai pada Surat Pernyataan Belum Menikah dan Risiko Tuntutan Jika Pernikahan Sebelumnya Dibatalkan di KUA

15/03/21

Oleh : Nin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum... Saya mau bertanya,jadi tahun lalu saya membatalkan nikah ke kantor urusan agama,dan tahun ini saya akan menikah dengan lelaki yg berbeda dari tahun sebelumnya.saat ke kelurahan saya di suruh tanda tangan di atas matrai 10 ribu,apakah jika data saya tahun lalu masih ada di KUA saya akan di tuntut karna dianggap sudah menikah tahun lalu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Nindy dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut Wikipedia Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh  masyarakat  yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Bentuk perkawinan tergantung  budaya  setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan ituekslusif dan mengenal konsep  perselingkuhan  sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk  keluarga . Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan. Pembatalan perkawinan Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia , pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.  Suami atau istri.  Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.  Pejabat pengadilan. Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.  Suami atau istri.  Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.  Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67. Pengajuan pembatalan perkawinan Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami- istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut. Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan  Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).  Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.  Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).  Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.  Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.  Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil . Batas waktu pengajuan Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya. Pemberlakuan pembatalan perkawinan Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).  Jika memang anda membatalkan perkawinan tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak maka pembatalan perkawinan tersebut tidak berpengaruh dengan adanya pelaporan dari pihak lain atau pasangan anda. Jika didalam perkawinan ada biaya yang dikeluarkan maka terjadinya wanprestasi dan hal tersebut diatur dalam Pasal 58  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPerdata”) sudah diatur:  “Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pasal 58 KUHPerdata merumuskan tiga hal:   -     Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. -     Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. -    Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan. Kesimpulan Perkawinan diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Jika Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan akan tetapi jika terjadi kerugian akibat pembatalan perjanjian pernikahan maka diatur didalam Pasal 58  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPerdata”) .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!