Akibat Hukum Perkawinan yang Belum Putus, Status Perkawinan Baru, dan Keabsahan Anak dalam Hukum Perdata

15/03/21

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Bagaimana akibat perkawinan si istri sama suami lamanya? 2. Bagaimana status hubungan sama suami baru 3. Bagaimana keabsahan si anak dari suami baru

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara penanya tidak menjelaskan kronologi permasalahannya dari setiap pertanyaannya, maka kami di sini akan menjelaskan secara umum. Yang pertama akibat perkawinan isteri dengan suami lama, kami mengasumsikan bahwa telah terjadi putusnya perkawinan dengan suami lamanya baik putus karena kematian ataupun karena perceraian. Apabila terjadi putusnya perkawinan karena kematian maka akibat selanjutnya adalah adanya pembagian warisan dari suami jika meninggalkan harta kepada ahli warisnya dengan pembagian yang telah ditentukan baik menggunakan hukum waris perdata maupun hukum waris Islam maupun dengan waris adat. Apabila putusnya perkawinan karena perceraian ada dua kemungkinan permasalahan yaitu masalah hak asuh anak dan masalah pembagian harta perkawinan. Mengenai harta perkawinan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 35 sebagai berikut: a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing- masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka sebuah perceraian akan mengakibatkan : 1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini) 2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan 3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana setatus hubungan dengan suami baru? Setelah selesai masalah hukumnya dengan suami pertama maka selesai juga segala urusan perdata dengan suami pertama. Seorang isteri yang bercerai dengan suami pertama dan telah mendapatkan akta cerai dari pengadilan serta telah selesai masa iddah/waktu tunggu maka seorang wanita telah diperbolehkan untuk menikah kembali. Status hukumnya sama seperti pada pernikahan pertama baik mengenai harta bersama, harta bawaan, maupun harta perolehan. Begitu juga anak dari pernikahan kedua apabila pernikahannya telah sah sesuai prosedur, maka anak yang lahir dari pernikahan kedua telah sah secara hukum dan agama yang dianutnya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, kami menyarankan agar dalam menyampaikan pertanyaan untuk dapat menyampaikan kronologi permasalahannya agar jawaban yang kami sampaikan dapat lebih jelas. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!