Akibat Hukum Perkawinan yang Belum Putus, Status Perkawinan Baru, dan Keabsahan Anak dalam Hukum Perdata
15/03/21Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Bagaimana akibat perkawinan si istri sama suami lamanya?
2. Bagaimana status hubungan sama suami baru
3. Bagaimana keabsahan si anak dari suami baru
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara penanya tidak menjelaskan kronologi permasalahannya dari setiap
pertanyaannya, maka kami di sini akan menjelaskan secara umum. Yang
pertama akibat perkawinan isteri dengan suami lama, kami mengasumsikan
bahwa telah terjadi putusnya perkawinan dengan suami lamanya baik putus
karena kematian ataupun karena perceraian. Apabila terjadi putusnya
perkawinan karena kematian maka akibat selanjutnya adalah adanya
pembagian warisan dari suami jika meninggalkan harta kepada ahli warisnya
dengan pembagian yang telah ditentukan baik menggunakan hukum waris
perdata maupun hukum waris Islam maupun dengan waris adat.
Apabila putusnya perkawinan karena perceraian ada dua kemungkinan
permasalahan yaitu masalah hak asuh anak dan masalah pembagian harta
perkawinan. Mengenai harta perkawinan dijelaskan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 35 sebagai berikut:
a. Harta bersama (harta gono gini) yakni harta yang diperoleh selama
perkawinan baik oleh suami maupun istri yang penguasaannya berada di
dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga
penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
b. Harta bawaan adalah harta yang di bawa masing-masing suami atau istri
sebelum terjadinya perkawinan, harta bawaan tersebut berada di
bawah penguasaan masing-masing suami dan istri.
c. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama
masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris, masing-
masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang
diperolehnya dari hadiah, warisan maupun hibah.
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan maka
sebuah perceraian akan mengakibatkan :
1. Terhadap harta bersama ; di bagi dua sama rata diantara suami dan istri
(gono-gini)
2. Terhadap harta bawaan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
3. Terhadap harta perolehan; menjadi hak masing-masing istri dan suami
yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
Perkawinan.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana setatus hubungan dengan suami baru?
Setelah selesai masalah hukumnya dengan suami pertama maka selesai
juga segala urusan perdata dengan suami pertama. Seorang isteri yang
bercerai dengan suami pertama dan telah mendapatkan akta cerai dari
pengadilan serta telah selesai masa iddah/waktu tunggu maka seorang
wanita telah diperbolehkan untuk menikah kembali. Status hukumnya
sama seperti pada pernikahan pertama baik mengenai harta bersama,
harta bawaan, maupun harta perolehan. Begitu juga anak dari pernikahan
kedua apabila pernikahannya telah sah sesuai prosedur, maka anak yang
lahir dari pernikahan kedua telah sah secara hukum dan agama yang
dianutnya. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, kami
menyarankan agar dalam menyampaikan pertanyaan untuk dapat
menyampaikan kronologi permasalahannya agar jawaban yang kami
sampaikan dapat lebih jelas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!