Kewajiban Penyediaan dan Ketentuan Pemanfaatan Fasos/Fasum oleh Developer di Lingkungan Perumahan
15/03/21Oleh : Hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dear Legal,
Fasos atau fasum itu secara hukum harus disediakan oleh developer di setiap RT atau RW ?
Dan pemanfaatan fasos atau fasum apakah boleh semuanya hanya untuk tempat ibadah atau harus terbagi dengan ruan terbuka semisal taman bermain lingkungan. dan apakah ada aturan hukumnya ?
Terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai perumahan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman (UU No 1 Thn 2011).
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No 1 Thn 2011, pengertian perumahan adalah:
“…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
2. Bahwa jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa
prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam
suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap
pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-
beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum (Pasal 42 UU No 1 Thn 2011).
3. Bahwa pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus
memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat (3) UU No 1 Thn 2011):
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
4. Bahwa pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan,
yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU No 1 Thn 2011).
5. Jadi, dalam hal ini klien perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah mengenai segala
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang.
6. Bahwa apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai
sanksi administratif sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU No 1 Thn 2011 yaitu dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan usaha;
h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pengawasan;
o. pembatalan izin;
p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q. pencabutan insentif;
r. pengenaan denda administratif; dan/atau
s. penutupan lokasi.
7. Bahwa Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2011 mengatur bahwa:
Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas
umum yang diperjanjikan.
8. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal
151 UU No 1 Thn 2011, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!