Hak Waris Cucu atas Bagian Ayah yang Meninggal Lebih Dulu dan Sengketa Pembagian Warisan Kakek
15/03/21Oleh : Den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakek saya mempunyai anak 7 bersaudara dan bapak saya anak yang pertama tetapi bapak saya sudah meninggal duluan,,dan kakek saya blm lama meninggal tetapi saya tidak dihitung diwarisan itu oleh adik adik dari bapak saya dengan alasan bapak saya sudah medapat bagian suatu dy hidup. Apakah saya bisa mendapat hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal apakah bisa menggugat adik adik dari bapak saya.. saya tidak mendapatkan hak tersebut? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Den******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Deni Anwar kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional terkait ahli waris pengganti. Dalam kasus yang
anda sampaikan dapat disimpulkan bahwa anda selaku ahli waris bapak anda
tidak memperoleh hak waris dari almarhum kakek anda dengan alasan
almarhum bapak anda sudah mendapat bagian sewaktu hidupnya yang berarti
anda tidak mendapat hak waris sebagai ahli waris pengganti.
Perlu kami sampaikan bahwa ahli waris pengganti atau plaatsvervulling
diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan
ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak
menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia
tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli
waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan
beralih kepadanya. Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian
(representatie) yaitu :
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian
seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama
keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan
(Pasal 824 KUHPer)
b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik
sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan
oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya
(Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer)
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan
nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan
diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu.
Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat
keenam (Pasal 861).
Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan
diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama
dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih
hidup dari pewaris.
Menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan
bahwa :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang
tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti.
Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah :
1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris
yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti
berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris
keturunan ke samping (saudara)
2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi
(maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut
sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran
surat An –Nisa : 33 yang artinya :
“ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-
orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah
kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu”
3. Kedudukan cucu baik ketururnan laki-laki maupun keturunan perempuan
sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka baik menurut KUHperdata
maupun menurut Kompilasi hukum Islam anda berhak atas waris dari kakek
anda meskipun bapak anda selaku anaknya telah meninggal, anda
merupakan ahli waris pengganti (pengganti dari bapak anda yang meninggal
lebih dahulu dari si pewaris/kakek anda). Perihal alasan adik-adik bapak anda
bahwa anda tidak mendapat hak waris karena bapak anda sudah mendapat
bagiannya sewaktu masih hidup itu adalah hal yang lain karena pemberian
sewaktu kakek dan bapakanda masih hidup dapat dikatakan sebagai hibah.
Terdapat perbedaan dalam bagian waris dimana menurut hukum
kewarisan KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang
menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang
seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari
pewaris, bagian yang akan diterima oleh ahli waris pengganti sama dengan
bagian yang seharusnya diperoleh ahli waris yang digantikannya, bagian ahli
waris pengganti laki-laki sama dengan perempuan. Sedangkan menurut
Kompilasi Hukum Islam, jumlah bagian yang diterima ahli waris pengganti
tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang
diganti. Jadi bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama
dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari
bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin
berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki
menerima lebih banyak daripada perempuan, sebagaimana dalam Pasal 176
KHI yang menyatakan bahwa :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila
dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga
bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-
laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
perempuan”
Sebaiknya hal ini dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu
untuk memperoleh penyelesaian yang terbaik. Selanjutnya jika tidak
mendapatkan penyelesaian, maka anda dapat mengajukan gugatan perdata
ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri
(untuk yang beragama non Islam).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!