Hak Waris Cucu atas Bagian Ayah yang Meninggal Lebih Dulu dan Sengketa Pembagian Warisan Kakek

15/03/21

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakek saya mempunyai anak 7 bersaudara dan bapak saya anak yang pertama tetapi bapak saya sudah meninggal duluan,,dan kakek saya blm lama meninggal tetapi saya tidak dihitung diwarisan itu oleh adik adik dari bapak saya dengan alasan bapak saya sudah medapat bagian suatu dy hidup. Apakah saya bisa mendapat hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal apakah bisa menggugat adik adik dari bapak saya.. saya tidak mendapatkan hak tersebut? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Deni Anwar kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait ahli waris pengganti. Dalam kasus yang anda sampaikan dapat disimpulkan bahwa anda selaku ahli waris bapak anda tidak memperoleh hak waris dari almarhum kakek anda dengan alasan almarhum bapak anda sudah mendapat bagian sewaktu hidupnya yang berarti anda tidak mendapat hak waris sebagai ahli waris pengganti. Perlu kami sampaikan bahwa ahli waris pengganti atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya. Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu : a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan (Pasal 824 KUHPer) b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer) c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861). Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris. Menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan bahwa : (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah : 1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris keturunan ke samping (saudara) 2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran surat An –Nisa : 33 yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang- orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” 3. Kedudukan cucu baik ketururnan laki-laki maupun keturunan perempuan sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka baik menurut KUHperdata maupun menurut Kompilasi hukum Islam anda berhak atas waris dari kakek anda meskipun bapak anda selaku anaknya telah meninggal, anda merupakan ahli waris pengganti (pengganti dari bapak anda yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris/kakek anda). Perihal alasan adik-adik bapak anda bahwa anda tidak mendapat hak waris karena bapak anda sudah mendapat bagiannya sewaktu masih hidup itu adalah hal yang lain karena pemberian sewaktu kakek dan bapakanda masih hidup dapat dikatakan sebagai hibah. Terdapat perbedaan dalam bagian waris dimana menurut hukum kewarisan KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris, bagian yang akan diterima oleh ahli waris pengganti sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ahli waris yang digantikannya, bagian ahli waris pengganti laki-laki sama dengan perempuan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, jumlah bagian yang diterima ahli waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Jadi bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki menerima lebih banyak daripada perempuan, sebagaimana dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan bahwa : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki- laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Sebaiknya hal ini dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu untuk memperoleh penyelesaian yang terbaik. Selanjutnya jika tidak mendapatkan penyelesaian, maka anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama non Islam). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!