Kelayakan Remisi COVID-19 bagi Terpidana Pembunuhan Maret 2017 pada Oktober 2021
15/03/21Oleh : Cit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah terpidana kasus pembunuhan yg terjadi pada maret 2017 atas nama dimson sihite bisa dibebaskan remisi korona pada bln 10 tahun 2021?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cit************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Citra. berdasarkan informasi yang saudara
sampaikan, terkait pembebasan, kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai
berapa lama masa hukuman yang dijatuhkan kepada Dimson Sihite. Sehingga kami akan
menjelaskan mengenai remisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat). Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi terdiri atas Remisi umum dan Remisi khusus. Remisi umum diberikan pada saat hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dan Remisi
khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang
bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar
keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat
berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat
berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Namun, remisi tidak diberikan bagi Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Syarat pemberian Remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala
Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa saudara Dimson Sihite
bisa mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat menjalani masa pidana lebih dari 6
(enam) bulan namun perlu diperhatikan syarat lain seperti telah memenuhi syarat berkelakuan
baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dan
beberapa syarat lainnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi
hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!