Syarat Pembebasan Bersyarat dan Remisi bagi Narapidana Narkotika dengan Status Justice Collaborator
19/06/17Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass. Wr wb
Saya mau tanya tentang pembebasan bersyarat, untuk hukuman narkoba 5 thn subsider 1 bln apa kah bisa bebas bersyarat? Dan sudah mempunyai surat JC (justice collaborator) apakah itu sudah memenuhi syarat bebas bersyarat? Apakah akan mendapatkan remisi saja? Dan bebas bersyarat tidak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si.
Berdasarkan pertanyaan anda, terdapat informasi yang kurang kami dapatkan terkait sudah berapa lama anda menjalani hukuman untuk dapat diberikan penjelasan apakah mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi. Maka informasi yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
Pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya, diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 43A (1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan :
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait masa hukuman pidana narkoba 5 tahun subsider 1 bulan apakah dapat mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi setelah mendapatkan surat justice collaborator dapat dijelaskan sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan atau penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Vonis 5 tahun subsider 1 bulan yang anda dapatkan berarti masa hukuman 5 tahun penjara dan akan ditambah 1 bulan jika anda tidak membayar denda. Berdasarkan hal ini jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5 tahun dan berdasarkan pasal 43A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, anda dapat/berhak mengajukan pembebasan bersyarat, namun jika anda tidak membayar denda maka hukuman anda menjadi 5 tahun subsider 1 bulan menjadi tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Untuk surat justice collaborator yang anda dapatkan secara tertulis sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat namun syarat lain harus dipenuhi adalah telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Terkait remisi dapat jelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan remisi terdapat pada pasal 34 dan 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Syarat remisi seperti halnya pembebasan bersyarat dapat diberikan pada narapidana dengan masa hukuman 5 tahun penjara (pasal 34A ayat 2). Syarat lainnya adalah sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan. Dan syarat lainnya yang ditentukan adalah sudah membayar denda atau uang pengganti dan kesediaan bekerjasama dengan instansi penegak hukum dan dibuktikan secara tertulis. Berdasarkan vonis hukuman anda 5 tahun subsider 1 bulan, jika anda sudah membayar denda maka hukuman anda adalah 5 tahun dan berdasarkan pasal 34A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, anda dapat/berhak mendapatkan remisi, namun jika anda tidak membayar denda maka hukuman anda menjadi 5 tahun subsider 1 bulan menjadi tidak berhak mendapatkan remisi.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!