Penentuan Ahli Waris Menurut Islam bagi Almarhum yang Meninggalkan Tiga Anak dan Ibu Kandung dalam Surat Keterangan Desa
14/03/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakak laki2 saya meninggal dunia dgn ada 3 org anak dan ibu kandung kami pun masih ada, Jika menurut islam, ahli warisnya apakah benar ada 4 spt tersbt diatas? Krn saya mendptkan fotocopy surat keterangan dari kepala desa setempat yg menyatakan ahli waris nya disebutkan hanya anak2nya.saja .sedangkan ibu kandung almarhum di masukan ke dlm saksi...Mohon penjelasannya.. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Kakak laki- laki saudara saudara meninggal,
2. Mempunyai anak kandung 3 dan istri kakak saudara
3. Ibu saudara dan almarhum masih ada
4. Saudara mendapatkan Salinan ahli waris dari kepala desa hanya anak-anak yang
mendapatkan warisan dari kakak saudara, dan ibu almarhum di masukan ke dalam
saksi
Pertanyaan saudara kepada kami, saudara minta penjelasan dari pembagian waris buat
ibu saudara, sebagai orang tua si mayit.
Kami tidak mengetahui pembagian waris yang dilakukan keluarga kakak saudara
menggunakan hukum perdata, kompilasi Hukum Islam, atau hukum adat, dan saudara
juga tidak menjelaskan anak kakak saudara berjenis kelamin apa, karena hal tersebut
kami akan menjelaskan secara umum.
Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan
menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) dan Hukum Waris Adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang
Hukum Perdata. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya
menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak
menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si
suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris adalah si istri (janda Kakak
saudara) dan anaknya, sehingga orang tua saudara tidak berhak mewarisi harta
peninggalan kakak saudara.
Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa
ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua)
bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek.
Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris berdasarkan
hukum waris Islam adalah orang tua dari pewaris, istri (janda) dan anak.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli
waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris
Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai
berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki
dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami
atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul
furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak.
Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari
kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan
bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian
dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka
ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik
kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia
mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa ayah dan ibu (orang tua yang
meninggal) anak, janda atau duda, dalam kondisi apapun, selain karena terhalangan
memperoleh warisan menurut pasal 173 KHI, selalu mendapatkan bagian
warisan. Dengan demikian tidak ada ahli waris yang bisa menghalangi “menghijab”
kewarisan ayah dan ibu (orangtua).
Halangan untuk memperoleh waris menurut pasal 173 KHI adalah, Seorang terhalang
menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap dihukum karena :
1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat
pada pewaris.
2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah
melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau
hukuman yang lebih berat.
Karena pewaris (kakak saudara) masih memiliki ibu maka warisan ibu terdapat pada
Pasal 178 KHI yang menjelaskan tentang besarnya bagian ibu :
1. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada
anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
2. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembagian harta warisan kakak saudara dapat
menggunakan hukum waris perdata atau KHI, kalau keluarga kakak saudara
menggunakan hukum waris perdata maka ibu (orang tua dari si mayit) tidak
mendapatkan warisan dari kakak saudara.
Sebaliknya kalau keluarga kakak saudara membagikan warisan berdasarkan KHI, maka
ibu (orang tua dari si mayit) memdapatkan warisan dari kakak saudara.
Saran kami karena pembagian waris merupakan persoalan keluarga sebaiknya di
bicarakan baik-baik dengan cara musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan
saudara.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!