Penentuan Ahli Waris Menurut Islam bagi Almarhum yang Meninggalkan Tiga Anak dan Ibu Kandung dalam Surat Keterangan Desa

14/03/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakak laki2 saya meninggal dunia dgn ada 3 org anak dan ibu kandung kami pun masih ada, Jika menurut islam, ahli warisnya apakah benar ada 4 spt tersbt diatas? Krn saya mendptkan fotocopy surat keterangan dari kepala desa setempat yg menyatakan ahli waris nya disebutkan hanya anak2nya.saja .sedangkan ibu kandung almarhum di masukan ke dlm saksi...Mohon penjelasannya.. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Kakak laki- laki saudara saudara meninggal, 2. Mempunyai anak kandung 3 dan istri kakak saudara 3. Ibu saudara dan almarhum masih ada 4. Saudara mendapatkan Salinan ahli waris dari kepala desa hanya anak-anak yang mendapatkan warisan dari kakak saudara, dan ibu almarhum di masukan ke dalam saksi Pertanyaan saudara kepada kami, saudara minta penjelasan dari pembagian waris buat ibu saudara, sebagai orang tua si mayit. Kami tidak mengetahui pembagian waris yang dilakukan keluarga kakak saudara menggunakan hukum perdata, kompilasi Hukum Islam, atau hukum adat, dan saudara juga tidak menjelaskan anak kakak saudara berjenis kelamin apa, karena hal tersebut kami akan menjelaskan secara umum. Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Hukum Waris Adat. Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris adalah si istri (janda Kakak saudara) dan anaknya, sehingga orang tua saudara tidak berhak mewarisi harta peninggalan kakak saudara. Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: 1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. 5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.   Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut : 1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:  Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.   Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.   Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris berdasarkan hukum waris Islam adalah orang tua dari pewaris, istri (janda) dan anak.    Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa ayah dan ibu (orang tua yang meninggal) anak, janda atau duda, dalam kondisi apapun, selain karena terhalangan memperoleh warisan menurut pasal 173 KHI, selalu mendapatkan bagian warisan. Dengan demikian tidak ada ahli waris yang bisa menghalangi “menghijab” kewarisan ayah dan ibu (orangtua). Halangan untuk memperoleh waris menurut pasal 173 KHI adalah, Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena : 1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. 2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Karena pewaris (kakak saudara) masih memiliki ibu maka warisan ibu terdapat pada Pasal 178 KHI yang menjelaskan tentang besarnya bagian ibu : 1. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian. 2. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembagian harta warisan kakak saudara dapat menggunakan hukum waris perdata atau KHI, kalau keluarga kakak saudara menggunakan hukum waris perdata maka ibu (orang tua dari si mayit) tidak mendapatkan warisan dari kakak saudara. Sebaliknya kalau keluarga kakak saudara membagikan warisan berdasarkan KHI, maka ibu (orang tua dari si mayit) memdapatkan warisan dari kakak saudara. Saran kami karena pembagian waris merupakan persoalan keluarga sebaiknya di bicarakan baik-baik dengan cara musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan saudara. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!