Sengketa Pembagian Biaya Perbaikan Mobil Akibat Kecelakaan Saat Menyebrang Jalan dan Perubahan Kesepakatan Ganti Rugi oleh Pengendara Motor

14/03/21

Oleh : Dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya naik kendaraan mobil... saya dari arah selatan mau menyebrang jalan sudah menyalakan lampu sain reting(tanda) dan berhenti berhubung dr arah berlawanan ada kendaraan Lalu mobil dr arah berlawanan( utara ) memberi jalan dengan berhenti Menyebranglah saya tanpa diduga dr arah depan saya (utara ) ada kendaraan montor melaju dari kiri mobil yang memberi jalan saya ngelengek karena melihat temannya di pinggir jalan Tabrakan tak terhindari... montor itu menabrak mobil saya dan rinseklah mobil bagian depan Kesepakatan pertama biaya habis pembetulan mobil saya ditanggung berdua antara saya dan montor yang menabrak saya Tapi setelah mobil saya jadi dari bengkel yang habis pembetulan sekitar 6 jt tapi pengendara montor itu berkilah saya yang salah, lalu dia mau cuma membayar 2 juta dll... harus bagaimana sebaiknya saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.IKomp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Devy putri. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai perjanjian. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Perjanjian akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang membuat janji. Pada sebuah perjanjian apabila ada yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Apabila ada pihak yang tidak menepati perjanjian, bahkan menjadi utang dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Saran kami sebaiknya saudara membicarakan hal perjanjian tersebut secara musyawarah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!