Tindakan Hukum atas Kehilangan Motor Kredit karena Begal saat Plat Nomor Belum Terbit dan Masih Terikat Leasing
14/03/21Oleh : Lea***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya baru saja ambil motor baru dengan status kredit. Plat belum turun saya mengendari kendaraan di rampas di jalan /begal..apa yg harus saya lakukan kedepan nya terdapat leasing
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lea**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Melansir dari LBH Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi
sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk itu
pada leasing biasanya akan diikuti jaminan fidusia. Perjanjian
fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor
yang melibatkan penjaminan Jaminan tersebut kedudukannya masih
dalam penguasaan pemilik jaminan.Sehingga pihak leasing dilarang
menarik motor atau jaminan lainnya tanpa penilaian badan Pelelang
Hukum. Selain itu, pada Peraturan Menteri Keuangan
No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara
paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pasal 378 tentang Penipuan, berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama empat tahun."
Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan
dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi Pasal 365 KUHP
berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!