Dampak Gugatan Sengketa Pembagian Waris terhadap Usaha Perdagangan Buah dan Status Aset Dagangan dalam Proses Peradilan
14/03/21
Oleh : Kev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kami 4 bersaudara,ayah saya meninggal,sehingga kami bertiga(istri,2 anak) mengalami masalah dalam hal pembagian hak waris,kakak saya meminta bagian yang lebih dari seharusnya,ibu saya(istri almarhum) membuat perincian apa saja aset dan hutang yang ada,pertanyaan saya jika kakak saya menggugat secara hukum karena tidak setuju dengan perincian tersebut,apakah akan berpengaruh pada kegiatan usaha kami?usaha kami adalah perdagangan buah,apakah buah buah termasuk dalam aset dan jika masuk dalam peradilan akan dibekukan sebelum putusan peradilan keluar ,lalu efek apa saja yang terjadi jika masalah ini masuk ke peradilan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara terdiri dari 2 bersaudara.
2. Ayah saudara telah meninggal, ibu saudara masih ada
3. Kakak saudara meminta bagian yang lebih dari seharusnya
4. Ibu saudara telah membuat perincian apa saja aset dan hutang
5. Usaha keluarga saudara adalah perdagangan buah
Pertanyaan saudara
Jika kakak saudara menggugat secara hukum, karena tidak setuju dengan perincian yang
ibu saudara buat, apakah akan berpengaruh pada usaha keluarga saudara?
Berdasarkan permasalahan saudara, saudara tidak menjelaskan secara jelas jenis kelamin
saudara, kakak saudara, agama yang saudara dan keluarga anut, apakah orang tua si
mayet (kakek dan nenek saudara) masih ada apakah tidak, dan juga saudara tidak
menjelaskan secara jelas jenis usaha perdagangan buah apakah, jadi kami akan
menjelaskan pembagian waris secara umum dan kami asumsikan usaha buah saudara
adalah, penjualan hasil kebun yang keluarga saudara miliki.
Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan
menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) dan Hukum Waris Adat.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang
Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan
kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat
diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu
kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah
para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup
terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris harta peninggalan ayah saudara
adalah, istri dan anak-anak si mayit. Dalam pembagian waris hukum perdata tidak
membedakan jenis kelamin, jadi pembagian warisnya sama.
Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta
warisan, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya
penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang-
hutang ayah saudara (bila ada).
Sebagaimana diatur dlm pasal 175 KHI :
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan
sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa
pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c.
menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris
yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas
pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Selanjutnya menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan
mengenai kewarisan ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua)
bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan
kakek.
Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan
nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli
waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris
Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai
berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki
dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami
atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul
furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak.
Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari
kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan
bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian
dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka
ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik
kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia
mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'
Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembagian harta warisan ayah saudara dapat
menggunakan hukum waris perdata atau KHI. Kalau keluarga saudara menganut hukum
waris perdata maka harta warisan dibagikan sama (rata) dengan semua ahli waris,
sedangkan kalau berdasarkan KHI maka bagian anak laki-laki lebih besar dari bagian
anak perempuan.
Sekarang kami akan menjelaskan gugatan waris, Hal ini diatur dalam Pasal 834
KUHPerdata yang berbunyi : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna
memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang
sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta
peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan
penguasaannya Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah
waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian: “............Bila ada diantara ahli waris yang
tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan
gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, jika kakak saudara menggugat
secara hukum, karena tidak setuju dengan perincian yang ibu saudara buat, apakah akan
berpengaruh pada usaha keluarga saudara.
Menurut Pasal diatas tentang harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh
pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat, sampai
pemakaman jenazah selesai.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka usaha buah keluarga saudara juga merupakan
harta warisan makan jika terjadi sengketa waris maka usaha tersebut akan berpengaruh,
apalagi jika usaha buah saudara ditanam di tanah waris tersebut. tapi saudara tidak usah
kawatir sebelum terjadi sengketa waris sebaiknya seluruh ahli waris (saudara, kakak dan
ibu saudara) dapat membicarakan mengenai masalah usaha buah saudara, bagai mana
pembagian keuntungan dari penjualan buah dan siapa yang mengelola usaha buah
tersebut. Sehingga jika telah ada kesepakatan pembagian keuntungan antara ahli waris,
maka jika ada sengketa waris di kemudian hari usaha keluarga saudara tidak
terpengaruh.
Saran kami sebaiknya seluru ahli waris dalam penyelesaian masalah mengenai harta
warisan duduk bersama untuk membicarakan pembagian waris secara musyawarah dan
kekeluargaan.
Pada akhirnya jika terjadi sengketa waris yang penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan. Tidak hanya waktu dan biaya yang akan terkuras, harta benda yang menjadi
objek sengketa waris bisa jadi akan terbengkalai dan berkurang value-nya karena dalam
keadaan status quo dimana tidak ada pihak yang boleh melakukan perbuatan hukum
terhadapnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!