Dampak Gugatan Sengketa Pembagian Waris terhadap Usaha Perdagangan Buah dan Status Aset Dagangan dalam Proses Peradilan

14/03/21

Oleh : Kev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kami 4 bersaudara,ayah saya meninggal,sehingga kami bertiga(istri,2 anak) mengalami masalah dalam hal pembagian hak waris,kakak saya meminta bagian yang lebih dari seharusnya,ibu saya(istri almarhum) membuat perincian apa saja aset dan hutang yang ada,pertanyaan saya jika kakak saya menggugat secara hukum karena tidak setuju dengan perincian tersebut,apakah akan berpengaruh pada kegiatan usaha kami?usaha kami adalah perdagangan buah,apakah buah buah termasuk dalam aset dan jika masuk dalam peradilan akan dibekukan sebelum putusan peradilan keluar ,lalu efek apa saja yang terjadi jika masalah ini masuk ke peradilan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Saudara terdiri dari 2 bersaudara. 2. Ayah saudara telah meninggal, ibu saudara masih ada 3. Kakak saudara meminta bagian yang lebih dari seharusnya 4. Ibu saudara telah membuat perincian apa saja aset dan hutang 5. Usaha keluarga saudara adalah perdagangan buah Pertanyaan saudara Jika kakak saudara menggugat secara hukum, karena tidak setuju dengan perincian yang ibu saudara buat, apakah akan berpengaruh pada usaha keluarga saudara? Berdasarkan permasalahan saudara, saudara tidak menjelaskan secara jelas jenis kelamin saudara, kakak saudara, agama yang saudara dan keluarga anut, apakah orang tua si mayet (kakek dan nenek saudara) masih ada apakah tidak, dan juga saudara tidak menjelaskan secara jelas jenis usaha perdagangan buah apakah, jadi kami akan menjelaskan pembagian waris secara umum dan kami asumsikan usaha buah saudara adalah, penjualan hasil kebun yang keluarga saudara miliki. Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Hukum Waris Adat. Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95). Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris harta peninggalan ayah saudara adalah, istri dan anak-anak si mayit. Dalam pembagian waris hukum perdata tidak membedakan jenis kelamin, jadi pembagian warisnya sama. Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dll) dan hutang- hutang ayah saudara (bila ada). Sebagaimana diatur dlm pasal 175 KHI : (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Selanjutnya menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: 1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. 5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.   Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut : 1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:  Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.   Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.  Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma' Berdasarkan penjelasan diatas, maka pembagian harta warisan ayah saudara dapat menggunakan hukum waris perdata atau KHI. Kalau keluarga saudara menganut hukum waris perdata maka harta warisan dibagikan sama (rata) dengan semua ahli waris, sedangkan kalau berdasarkan KHI maka bagian anak laki-laki lebih besar dari bagian anak perempuan. Sekarang kami akan menjelaskan gugatan waris, Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian: “............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”. Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, jika kakak saudara menggugat secara hukum, karena tidak setuju dengan perincian yang ibu saudara buat, apakah akan berpengaruh pada usaha keluarga saudara. Menurut Pasal diatas tentang harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat, sampai pemakaman jenazah selesai. Berdasarkan penjelasan tersebut maka usaha buah keluarga saudara juga merupakan harta warisan makan jika terjadi sengketa waris maka usaha tersebut akan berpengaruh, apalagi jika usaha buah saudara ditanam di tanah waris tersebut. tapi saudara tidak usah kawatir sebelum terjadi sengketa waris sebaiknya seluruh ahli waris (saudara, kakak dan ibu saudara) dapat membicarakan mengenai masalah usaha buah saudara, bagai mana pembagian keuntungan dari penjualan buah dan siapa yang mengelola usaha buah tersebut. Sehingga jika telah ada kesepakatan pembagian keuntungan antara ahli waris, maka jika ada sengketa waris di kemudian hari usaha keluarga saudara tidak terpengaruh. Saran kami sebaiknya seluru ahli waris dalam penyelesaian masalah mengenai harta warisan duduk bersama untuk membicarakan pembagian waris secara musyawarah dan kekeluargaan. Pada akhirnya jika terjadi sengketa waris yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan. Tidak hanya waktu dan biaya yang akan terkuras, harta benda yang menjadi objek sengketa waris bisa jadi akan terbengkalai dan berkurang value-nya karena dalam keadaan status quo dimana tidak ada pihak yang boleh melakukan perbuatan hukum terhadapnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata 2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!