Keabsahan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Kredit 50% karena Debitur Meninggal akibat Covid-19

14/03/21

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum ... Maaf sebelumnya saya mau menanyakan tentang asuransi , Saya sudah mengajukan klaim atas meninggalnya orang tua (bapak). Ke pihak BPRS dan koperasi praja (BPRS sama koperasi praja satu asuransi yaitu asuransi JMA , Pihak asuransi hanya bisa mengklaim 50% dari hutang tersebut atau setengah nya alasan nya meninggal karena covid 19. Apakah benar jika meninggal karena covid 19 asuransi hanya bisa mengklaim 50% ?? Bukan kah setiap asuransi bisa lunas 100% pinjaman tersebut ... Terimakasih . . .

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ahmad Syarif kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait klaim asuransi. Dari kasus yang anda sampaikan dapat kami simpulkan bahwa telah terjadi perjanjian kredit antara ayah anda dan bank disertai dengan jaminan asuransi jiwa. Namun ketika ayah anda meninggal karena Covid 19 pihak asuransi hanya menanggung 50% dari sisa utang ayah anda. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Pengertian asuransi diatur berdasarkan Pasal 246  Kitab Undang-undang Hukum Dagang  (“KUHD”), yang menyatakan:  “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian :   “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Sebagaimana dijelaskan diatas, asuransi atau pertanggungan dibuat berdasarkan perjanjian antara pihak Penanggung dan Tertanggung. Adapun asuransi dibuktikan melalui polis asuransi, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 255 KUHD, yang menyatakan bahwa:  “Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”   Salah satu jenis usaha perasuransian adalah asuransi jiwa usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi jiwa kredit merupakan salah satu cara yang digunakan pihak bank untuk melindungi kredit yang telah diberikan kepada debitur, karena jika debitur meninggal dunia dan kreditnya belum lunas maka kredit yang masih berjalan tersebut pelunasannya diambil alih oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagai uang santunan yang hanya dipergunakan untuk melunasi kredit yang diterima debitur yang meninggal dunia tersebut sehingga pihak bank tidak akan dirugikan dan untuk para ahli warisnya tidak akan dikenakan kewajiban untuk mengembalikan kredit tersebut. Dalam perjanjian kredit antara bank dengan nasabah ini memuat klausula asuransi yang terhimpun dalam polis asuransi sebagai perlindungan terhadap kredit tersebut sebagai konsekuensi adanya klausula asuransi tersebut nasabah dibebani biaya pembayaran asuransi dalam angsuran kreditnya karena premi sepenuhnya dibebankan kepada nasabah. Kematian debitur akan merugikan pihak bank, maka dengan adanya klausula asuransi pihak bank tidak dirugikan karena sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati bahwa kerugian ditanggung perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan bank tersebut. Jadi, dalam kasus anda karena BPRS telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi JMA maka yang menanggung sisa utang ayah anda adalah pihak perusahaan asuransi tersebut. Pihak asuransi harus mencairkan dana pihak tertanggung(debitur) yaitu almarhum ayah anda untuk pelunasan utangnya karena adanya klausula asuransi jiwa atau perjanjian asuransi jiwa dengan syarat banker’s clause, artinya disini pihak asuransi harus bertanggung jawab melunasi sisa utang debitur yang meninggal sesuai syarat dan ketentuan dalam polis. Dengan demikian sebaiknya anda lihat kembali syarat dan ketentuan dalam polis asuransinya apakah kematian karena Covid 19 hanya mendapat klaim 50% saja dan hal itu tercantum didalamnya? jika tidak maka anda selaku ahli warisnya dapat mengajukan somasi hingga menggugat pihak asuransi. Para pihak harus memahami betul isi dari perjanjian kredit yang dibuat, sehingga nantinya jika terjadi risiko tersebut, maka ada kejelasan terhadap pembayaran sisa utang debitur. Jika pihak asuransi tidak mau menerima klaim asuransi terhadapnya, maka tanggung jawab pihak asuransi dapat dituntut sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menjelaskan bahwa kedudukan pemegang polis merupakan hal yang utama dan kedudukannya lebih tinggi dari pihak lainnya. Jangka waktu pembayaran klaim asuransi berdasarkan pasal 40 ayat (1) Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yaitu selama 30 hari sejak disetujuinya permintaan klaim. Pihak asuransi harus bertanggungjawab terhadap kewajibannya serta hak pemegang polis dan tertanggung, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha bahkan pencabutan izin usaha (pasal 37 PP 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana terakhir diubah dengan PP No 81 Tahun 2008). Hal ini berarti pihak asuransi telah melakukan wanprestasi karena tidak bertanggung jawab sesuai isi polis, namun harus dibuktikan terlebih dahulu, jika memang pihak asuransi benar lalai memenuhi kewajibannya terhadap tertanggung atau pun pemegang polis. Oleh karena itu, jika pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang ditanggungnya maka pemegang polis atau pihak nasabah debitur atau anda selaku ahli warisnya dapat mengajukan gugatan atas tidak terlaksananya klaim untuk melunasi sisa utang almarhum ayah anda (debitur). Namun sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, dilakukan upaya somasi atau teguran terlebih dahulu, jika tidak ada respon yang baik, maka dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan umum. Disamping itu upaya mediasi juga dapat ditempuh melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; - Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; - Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana terakhir diubah dengan PP No 81 Tahun 2008; - Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!