Keabsahan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Kredit 50% karena Debitur Meninggal akibat Covid-19
14/03/21Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum ...
Maaf sebelumnya saya mau menanyakan tentang asuransi ,
Saya sudah mengajukan klaim atas meninggalnya orang tua (bapak). Ke pihak BPRS dan koperasi praja (BPRS sama koperasi praja satu asuransi yaitu asuransi JMA ,
Pihak asuransi hanya bisa mengklaim 50% dari hutang tersebut atau setengah nya alasan nya meninggal karena covid 19.
Apakah benar jika meninggal karena covid 19 asuransi hanya bisa mengklaim 50% ??
Bukan kah setiap asuransi bisa lunas 100% pinjaman tersebut ...
Terimakasih . . .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ahmad Syarif kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait klaim asuransi. Dari kasus yang anda sampaikan dapat
kami simpulkan bahwa telah terjadi perjanjian kredit antara ayah anda dan bank
disertai dengan jaminan asuransi jiwa. Namun ketika ayah anda meninggal
karena Covid 19 pihak asuransi hanya menanggung 50% dari sisa utang ayah
anda.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa Pengertian asuransi diatur
berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yang
menyatakan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian :
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung
atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Sebagaimana dijelaskan diatas, asuransi atau pertanggungan dibuat
berdasarkan perjanjian antara pihak Penanggung dan Tertanggung. Adapun
asuransi dibuktikan melalui polis asuransi, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 255 KUHD, yang menyatakan bahwa:
“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang
dinamakan polis.”
Salah satu jenis usaha perasuransian adalah asuransi jiwa usaha yang
menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran
kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal
tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada
pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu
yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi jiwa kredit merupakan salah satu cara yang digunakan pihak
bank untuk melindungi kredit yang telah diberikan kepada debitur, karena jika
debitur meninggal dunia dan kreditnya belum lunas maka kredit yang masih
berjalan tersebut pelunasannya diambil alih oleh perusahaan asuransi jiwa
yang bersangkutan sebagai uang santunan yang hanya dipergunakan untuk
melunasi kredit yang diterima debitur yang meninggal dunia tersebut sehingga
pihak bank tidak akan dirugikan dan untuk para ahli warisnya tidak akan
dikenakan kewajiban untuk mengembalikan kredit tersebut. Dalam perjanjian
kredit antara bank dengan nasabah ini memuat klausula asuransi yang
terhimpun dalam polis asuransi sebagai perlindungan terhadap kredit tersebut
sebagai konsekuensi adanya klausula asuransi tersebut nasabah dibebani
biaya pembayaran asuransi dalam angsuran kreditnya karena premi
sepenuhnya dibebankan kepada nasabah. Kematian debitur akan merugikan
pihak bank, maka dengan adanya klausula asuransi pihak bank tidak dirugikan
karena sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati bahwa
kerugian ditanggung perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan
bank tersebut.
Jadi, dalam kasus anda karena BPRS telah bekerjasama dengan perusahaan
asuransi JMA maka yang menanggung sisa utang ayah anda adalah pihak
perusahaan asuransi tersebut. Pihak asuransi harus mencairkan dana pihak
tertanggung(debitur) yaitu almarhum ayah anda untuk pelunasan utangnya
karena adanya klausula asuransi jiwa atau perjanjian asuransi jiwa dengan
syarat banker’s clause, artinya disini pihak asuransi harus bertanggung jawab
melunasi sisa utang debitur yang meninggal sesuai syarat dan ketentuan
dalam polis. Dengan demikian sebaiknya anda lihat kembali syarat dan
ketentuan dalam polis asuransinya apakah kematian karena Covid 19 hanya
mendapat klaim 50% saja dan hal itu tercantum didalamnya? jika tidak maka
anda selaku ahli warisnya dapat mengajukan somasi hingga menggugat pihak
asuransi. Para pihak harus memahami betul isi dari perjanjian kredit yang
dibuat, sehingga nantinya jika terjadi risiko tersebut, maka ada kejelasan
terhadap pembayaran sisa utang debitur.
Jika pihak asuransi tidak mau menerima klaim asuransi terhadapnya,
maka tanggung jawab pihak asuransi dapat dituntut sesuai ketentuan Pasal 52
Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang menjelaskan
bahwa kedudukan pemegang polis merupakan hal yang utama dan
kedudukannya lebih tinggi dari pihak lainnya. Jangka waktu pembayaran klaim
asuransi berdasarkan pasal 40 ayat (1) Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yaitu
selama 30 hari sejak disetujuinya permintaan klaim. Pihak asuransi harus
bertanggungjawab terhadap kewajibannya serta hak pemegang polis dan
tertanggung, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi peringatan, pembatasan
kegiatan usaha bahkan pencabutan izin usaha (pasal 37 PP 73/1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana terakhir diubah dengan
PP No 81 Tahun 2008). Hal ini berarti pihak asuransi telah melakukan
wanprestasi karena tidak bertanggung jawab sesuai isi polis, namun harus
dibuktikan terlebih dahulu, jika memang pihak asuransi benar lalai memenuhi
kewajibannya terhadap tertanggung atau pun pemegang polis. Oleh karena itu,
jika pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang
ditanggungnya maka pemegang polis atau pihak nasabah debitur atau anda
selaku ahli warisnya dapat mengajukan gugatan atas tidak terlaksananya klaim
untuk melunasi sisa utang almarhum ayah anda (debitur). Namun sebelum
mengajukan gugatan wanprestasi, dilakukan upaya somasi atau teguran
terlebih dahulu, jika tidak ada respon yang baik, maka dapat mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan umum. Disamping itu upaya mediasi juga dapat
ditempuh melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian sebagaimana terakhir diubah dengan PP No 81 Tahun 2008;
- Peraturan OJK No.69/POJK/05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!