Prosedur Pelacakan Orang Tua Kandung bagi Anak Adopsi Tanpa Data Identitas melalui Dukcapil dan Instansi Terkait

14/03/21

Oleh : Van***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya umur 40 tahun pada tahun 1981 saya diadopsi oleh orang tua saya sekarang. Apa ada cara untuk saya cek keberadaan orang tua kandung dan keluarga kandung saya namun saya tidak punya catatan apapun. Baik nama orang tua kandung , alamat atau rumah sakit tempat saya dilahirkan. mohon petunjuknya apa saya bisa cek ke dukcpail atau sebagainya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Van** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut keterangan klien, klien diadopsi oleh orang tua angkatnya sekarang pada tahun 1981, dan saat ini klien ingin mengetahui asal-usul orang tua kandungnya,tetapi tidak memiliki data atau catatan apapun mengenai orang tua kandung klien, oleh karena itu, klien berkonsultasi kepada kami. 2. Bahwa peristiwa adopsi tersebut telah berlangsung cukup lama yaitu pada tahun 1981, dan klien saat ini berniat untuk mencari orang tua kandungnya. 3. Bahwa karena peristiwa adopsi tersebut terjadi pada tahun 1981, maka itu terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan juga PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 4. Bahwa aturan hukum yang mengatur tentang adopsi anak sebelum lahirnya UU Perlindungan Anak dan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak adalah sebagai berikut: a. Bahwa dalam KUHPerdata, istilah pengangkatan anak atau adopsi ini tidak dikenal, akan tetapi hanya mengenai adopsi di luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 280 s.d. 290 KUHPerdata, sehingga pada prinsipnya di dalam KUHPerdata ini tidak mengenal lembaga pengangkatan anak karena apabila dilihat dari sumber hukumnya yang berasal dari produk pemerintahan Hindia Belanda, negara penciptanya tersebut memang tidak diatur bahkan tidak dikenal istilah adopsi. Oleh karena itu, bagi penduduk dan/atau warga negara Belanda tidak dapat melakukan adopsi secara legal, meskipun saat ini Staten General mulai menerima adanya hukum positif berupa UU terkait pengangkatan anak (adopsi). b. Bahwa ketentuan yang dibuat tersendiri di luar KUHPerdata mengenai pengangkatan anak yaitu melalui Staatblaad 1917 No. 129, di mana ketentuan ini dibuat sebagai pelengkap dari KUHPerdata dan hanya berlaku bagi warga Tionghoa saja. Apabila dilihat dari sudut pandang akibat hukum adopsi, maka Staatblaad 1917 No. 129 menerangkan status anak dari proses adopsi tersebut tidak sebagai anak angkat, tetapi berubah menjadi anak sah, sehingga hubungan keperdataan antara anak angkat dengan orang tua kandung anak yang diadopsi tersebut menjadi terputus atau hilang. Oleh karena itu, anak yang diadopsi tersebut mempunyai hak waris dari orang tua angkatnya. Tetapi dalam kasus klien ini, tidak dijelaskan apakah klien adalah warga Tionghoa atau bukan. c. Bahwa dalam ajaran agama Islam, memberikan status yang sama kepada anak angkat seperti halnya anak kandungnya sendiri serta memutuskan nazab dengan orang tua kandungnya dengan digantikan kepada orang tua angkatnya merupakan hal yang dilarang, sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5, sehingga prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam yaitu bersifat pengasuhan, serta larangan adanya hak waris. Jadi dalam hukum Islam tidak dikenal anak angkat atau adopsi. 5. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka menurut kami, prosedur pengangkatan anak yang dilakukan terhadap klien pada tahun1981, belum mendasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan juga PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, oleh karena itu, kemungkinan adopsi yang dilakukan kepada klien hanya dilakukan dibawah tangan saja, antara orang tua kandung klien dengan orang tua angkat klien, jika demikian, maka asal-usul orang tua kandung mungkin bisa ditanyakan kepada orang tua angkat klien atau keluarga/kerabat terdekat yang masih hidup dan mengetahui proses adopsi tersebut, jika mereka masih hidup, karena kemungkinan sulit sekali dilacak di dinas kependudukan dan catatan sipil jika peristiwa adopsi itu hanya dilakukan dibawah tangan saja. 6. Tetapi jika adopsi tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan, maka selanjutnya akan dilakukan pencatatan pengangkatan anak tersebut dan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka hal ini bisa klien tanyakan kepada disdukcapil di wilayah/tempat ketika adopsi itu dilakukan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Sumber refernsi dan Dasar Hukum: 1. Muhammad Rais, 2016, Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016, hal. 189 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!