Keberlakuan Perubahan Masa Jabatan Pengurus terhadap Kepengurusan yang Sedang Berjalan setelah Perubahan AD/ART Berakta Notaris
14/03/21
Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai perubahan AD/ART organisasi yang terkait dengan masa kepengurusan. Pengurus yang mash berjalan. Dalam AD/ART lama (belum punya akta Notaris) dinyatakan bahwa masa ke pengurusan pengurus selama 3 tahun. Setelah masah kepengurusan berjalan 2 tahun (di perjalanan) diadakan perubahan AD/ART (AD/ART baru memiliki akta Notaris) dimana masa kepengurusan berubah menjadi selama 5 tahun. Dalam AD/ART yang baru ini dinyatakan bahwa AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan AD/ART lama tidak berlaku. lagi.
Pertanyaannya adalah: Apakah durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan AD/ART lama otomatis bertambah dua tahun menyesuaikan dengan AD/ART baru? atau tatap 3 tahun (mengikuti AD/ART lama) menyelesaikan masa kepengurusan yang sedang berjalan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
1. Saudara bertanya mengenai perubahan AD/ART organisasi yang terkait dengan masa
kepengurusan.
2. Dalam AD/ART lama (belum punya akta Notaris) dinyatakan bahwa masa ke
pengurusan pengurus selama 3 tahun.
3. Setelah masa kepengurusan berjalan 2 tahun (di perjalanan) diadakan perubahan
AD/ART (AD/ART baru memiliki akta Notaris) dimana masa kepengurusan berubah
menjadi selama 5 tahun.
4. Dalam AD/ART yang baru ini dinyatakan bahwa AD/ART ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan AD/ART lama tidak berlaku lagi.
5. Pertanyaannya adalah, apakah durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan
AD/ART lama otomatis bertambah dua tahun menyesuaikan dengan AD/ART baru?
atau tatap 3 tahun (mengikuti AD/ART lama) menyelesaikan masa kepengurusan yang
sedang berjalan?
Setelah kami memahami pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami berikan
penjelasan sebagai berikut :
Secara singkat dapat kami jelaskan bahwa sepanjang tidak dimuat atau tidak dijelaskan
dalam AD/ART yang baru terkait penegasan berakhirnya durasi kepengurusan organisasi
yang lama, maka durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan AD/ART lama
otomatis menyesuaikan dengan AD/ART baru, yaitu disesuaikan dengan perubahan
(AD/ART baru berdasarkan akta Notaris) dimana masa kepengurusan otomatis berubah
menjadi selama 5 tahun, sejak tanggal ditetapkannya AD/ART baru berdasarkan Akta
Notaris.
Biasanya dalam AD/ART yang baru (berdasarkan akta notaris) dibuat suatu pasal (pasal
aturan peralihan) yang memuat hal-hal yang penting yang akan berdampak kepada
jalannya organisasi dimasa yang akan datang. Misalnya terkait masa kepengurusan
organisasi berdasarkan AD/ART yang lama selama 3 (tiga) tahun. Dalam pasal aturan
peralihan (AD/ART yang baru) dapat dibuat suatu klausul (satu pasal) bahwa
menyimpang dari ketentuan AD/ART lama bahwa masa kepengurusan organisasi
ditetapkan sekali 5 tahun.
Penjelasan kami diatas sesuai dengan pasal 30 ayat (1), Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi :
Pasal 30, ayat (1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus,
wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan
kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART. Sedangkan
Pasal 30 ayat (2) menyebutkan : Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan
kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya
perubahan kepengurusan.
Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa suatu organisasi ada yang berbadan hukum dan
ada yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan Hukum ada yang berbentuk Yayasan dan
Perkumpulan, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Yang tidak
berbadan hukum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing organisasi
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undanagan yang berbeda. Setiap organisasi
mempunyai AD/ART yang telah diatur menurut peraturan perundang-undanagn yang
berlaku.
Organisasi yang berbentuk Yayasan tunduk pada Undang-Undang Yayasan (Undang-
Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No 16 Tahun 2001.
Organisasi yang berbentuk Perkumpulan tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang
Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum dan Permenkumham No 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Organisasi Kemasyarakatan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!