Keberlakuan Perubahan Masa Jabatan Pengurus terhadap Kepengurusan yang Sedang Berjalan setelah Perubahan AD/ART Berakta Notaris

14/03/21

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai perubahan AD/ART organisasi yang terkait dengan masa kepengurusan. Pengurus yang mash berjalan. Dalam AD/ART lama (belum punya akta Notaris) dinyatakan bahwa masa ke pengurusan pengurus selama 3 tahun. Setelah masah kepengurusan berjalan 2 tahun (di perjalanan) diadakan perubahan AD/ART (AD/ART baru memiliki akta Notaris) dimana masa kepengurusan berubah menjadi selama 5 tahun. Dalam AD/ART yang baru ini dinyatakan bahwa AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan AD/ART lama tidak berlaku. lagi. Pertanyaannya adalah: Apakah durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan AD/ART lama otomatis bertambah dua tahun menyesuaikan dengan AD/ART baru? atau tatap 3 tahun (mengikuti AD/ART lama) menyelesaikan masa kepengurusan yang sedang berjalan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut: 1. Saudara bertanya mengenai perubahan AD/ART organisasi yang terkait dengan masa kepengurusan. 2. Dalam AD/ART lama (belum punya akta Notaris) dinyatakan bahwa masa ke pengurusan pengurus selama 3 tahun. 3. Setelah masa kepengurusan berjalan 2 tahun (di perjalanan) diadakan perubahan AD/ART (AD/ART baru memiliki akta Notaris) dimana masa kepengurusan berubah menjadi selama 5 tahun. 4. Dalam AD/ART yang baru ini dinyatakan bahwa AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan AD/ART lama tidak berlaku lagi. 5. Pertanyaannya adalah, apakah durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan AD/ART lama otomatis bertambah dua tahun menyesuaikan dengan AD/ART baru? atau tatap 3 tahun (mengikuti AD/ART lama) menyelesaikan masa kepengurusan yang sedang berjalan? Setelah kami memahami pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : Secara singkat dapat kami jelaskan bahwa sepanjang tidak dimuat atau tidak dijelaskan dalam AD/ART yang baru terkait penegasan berakhirnya durasi kepengurusan organisasi yang lama, maka durasi kepengurusan pengurus yang ditetapkan dengan AD/ART lama otomatis menyesuaikan dengan AD/ART baru, yaitu disesuaikan dengan perubahan (AD/ART baru berdasarkan akta Notaris) dimana masa kepengurusan otomatis berubah menjadi selama 5 tahun, sejak tanggal ditetapkannya AD/ART baru berdasarkan Akta Notaris. Biasanya dalam AD/ART yang baru (berdasarkan akta notaris) dibuat suatu pasal (pasal aturan peralihan) yang memuat hal-hal yang penting yang akan berdampak kepada jalannya organisasi dimasa yang akan datang. Misalnya terkait masa kepengurusan organisasi berdasarkan AD/ART yang lama selama 3 (tiga) tahun. Dalam pasal aturan peralihan (AD/ART yang baru) dapat dibuat suatu klausul (satu pasal) bahwa menyimpang dari ketentuan AD/ART lama bahwa masa kepengurusan organisasi ditetapkan sekali 5 tahun. Penjelasan kami diatas sesuai dengan pasal 30 ayat (1), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi : Pasal 30, ayat (1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART. Sedangkan Pasal 30 ayat (2) menyebutkan : Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan. Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa suatu organisasi ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Yang berbadan Hukum ada yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Yang tidak berbadan hukum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing organisasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undanagan yang berbeda. Setiap organisasi mempunyai AD/ART yang telah diatur menurut peraturan perundang-undanagn yang berlaku. Organisasi yang berbentuk Yayasan tunduk pada Undang-Undang Yayasan (Undang- Undang No 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No 16 Tahun 2001. Organisasi yang berbentuk Perkumpulan tunduk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum dan Permenkumham No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Organisasi Kemasyarakatan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!