Perubahan Sepihak Jadwal Pembangunan dan Serah Terima dalam PPJB Apartemen serta Pembatalan Pembelian dan Pengembalian DP
14/03/21
Oleh : Kil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Tahun 2018 lalu saya membeli satu unit apartemen dengan sistem cicil DP 20% selama 24x, setelah itu KPA. Pada saat itu saya dijanjikan bahwa unit apartemen akan dibangun pada pertengahan 2019, dan serah terima pada pertengahan 2022.
Pada kenyataannya apartemen baru dibangun pada akhir 2020 karena masalah perijinan IMB yang terlambat. Cicilan DP saya sudah lunas pada Juli 2020, namun pada saat itu tidak bisa dilaksanakan KPA karena PPJB belum ready. Saya ditawarkan untuk perpanjangan DP lagi selama maksimal 30 bulan.
Saya memilih untuk lanjut perpanjangan cicilan DP dengan pertimbangan saya tidak mau KPA tanpa PPJB. Saat PPJB akhirnya siap di bulan Maret 2021, saya keberatan dengan pasal yang menyebutkan bahwa selesai pembangunan pada Desember 2023, dan serah terima maksimal 180 hari setelahnya.
Saya bermaksud membatalkan pembelian dan menuntut cicilan DP yang sudah saya setorkan bisa dikembalikan ke saya. Kira-kita bagaimana pertimbangan hukumnya dan prosedur apa yang harus ditempuh?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Killa terkait dengan Jual Beli. Kami
berasumsi bahwa penjual merupakan developer dan bukanlah penjual perorangan. Selain
itu, kami juga mengasumsikan bahwa di antara penjual dan pembeli telah menandatangani
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk
menjawab pertanyaan saudara, kami akan berpedoman dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (“Permen PUPR 11/2019”). Adapun dalam PPJB,
paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.
Dalam hal pembatalan pembelian setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian
pelaku pembangunan, maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan ke
pembeli. Namun jika pembatalan pembelian setelah penadatangan PPJB karena kelalaian
pembeli, maka :
a. jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi,
keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan; atau
b. jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku
pembangunan berhak memotong 10% dari harga transaksi.
Sehingga menjawab pertanyaan saudara, bila PPJB hendak dibatalkan karena
kelalaian developer sebagai pelaku pembangunan, seluruh pembayaran cicilan DP 20% dari
harga transaksi yang telah diterima harus dikembalikan ke pembeli. Sedangkan jika
pembatalan PPJB karena kelalaian pembeli dan telah membayar 20% dari harga transaksi,
maka saudara berhak memotong 10% dari harga transaksi dan sisanya dikembalikan ke
pembeli.
Lebih lanjut, kami akan menjelaskan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam
PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana mekanisme dan akibat
hukum dari pembatalan tersebut, juga ketentuan mengenai penyelesaian sengketa. Hal ini
mengingat Angka 11 huruf a Lampiran Permen PUPR 11/2019, yang berbunyi :
“Pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur
mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati oleh pembeli dan pelaku
pembangunan”.
Mengenai ketentuan pembatalan yang tercantum dalam PPJB, kami mengambil
referensi Jurnal Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang berjudul Konsekuensi Hukum
Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Praktek Jual Beli
Properti di Makassar oleh Muh Taufiq Amin.
Terdapat berbagai kemungkinan pengaturan tentang pembatalan yang diatur dalam
perjanjian, sebagai berikut (hal. 261-262):
a. Penyebutan alasan pemutusan perjanjian
Seringkali dalam perjanjian diperinci alasan-alasan pemutusan perjanjian, sehingga
tidak semua wanprestasi dapat menyebabkan putusnya perjanjian, tetapi hanya
wanprestasi yang disebutkan dalam perjanjian saja.
b. Perjanjian dapat diputus dengan sepakat kedua belah pihak
Kadang-kadang disebutkan dalam perjanjian hanya dapat diputuskan jika disetujui oleh
kedua belah pihak. Ini hanya sebagai penegasan, karena tanpa penyebutan itu, demi
hukum, perjanjian dapat diterminasi jika disetujui oleh kedua belah pihak.
c. Penyampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
Sangat sering disebutkan di perjanjian, jika ingin memutuskan perjanjian, para pihak
tidak perlu harus menempuh prosedur pengadilan, tetapi dapat diputuskan langsung
oleh para pihak. Dengan ini, Pasal 1266 KUHPerdata harus dinyatakan dengan tegas
dikesampingkan berlakunya, karena pasal itu mengatur bahwa setiap pemutusan
perjanjian harus dilakukan lewat pengadilan.
d. Tata cara pemutusan perjanjian
Biasanya diatur juga sebelum pemutusan perjanjian, harus terlebih dahulu diperingatkan
pihak yang tidak memenuhi prestasinya untuk melaksanakan kewajibannya. Peringatan
ini bisa dilakukan 2 atau 3 kali. Bila peringatan masih tidak diindahkan, maka salah satu
pihak dapat langsung memutuskan perjanjian. Penulisan kewajiban memberi peringatan
seperti ini sejalan dengan prinsip ingebrekestelling, yakni pemberian “akta lalai”
menurut Pasal 1238 KUHPerdata.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Hal. 5 dari 5
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun
2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!