Proses Hukum dan Kebijakan Penanganan Anak 17 Tahun yang Ditahan karena Dugaan Penganiayaan Ringan di Sekolah
14/03/21Oleh : rob***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adakah kebijakan Hukum bagi anak saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara rob******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan
Pidana Anak dalam pasal 1 disebutkan: angka 2:
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak
yang menjadi tindak pidana anak,
dan anak yang menjadi saksi tindak pidana; angka 3:
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang
telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) yang diduga
melakukan tindak pidana.
Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam hal pidana anak
dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dapat dilakukan atas
persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan
merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak
menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Hasil Kesepakatan
Diversi dapat berbentuk (pasal 11): perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi; penyerahan
kembali kepada orang tua/wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.
pasal 20 disebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap
berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang
bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak. pasal 21 ayat 1
dijelaskan bahwa dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau
diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja
Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang
tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan
pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang
kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
pasal 32 menjelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal
anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan atau lembaga bahwa anak tidak
melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan
syarat sebagai berikut: a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan b.
diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
lebih. pasal 69 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai
tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
(SPPA). Ayat 2 menjelaskaskan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun
hanya dapat dikenai tindakan. pasal 70 menjelaskan bahwa ringannya perbuatan, keadaan
pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian
dapat dijadikn dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau
mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dari
uraian diatas dapat kami ambil beberapa kesimpulan usia anak, berat ringannya
perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana
atau tidak. Kasus anak biasanya bisa dilakukan penyelesaian dengan Diversi terlebih
dahulu tetapi juga melihat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman
hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun. Jadi menjawab pertayaan anda, sayang sekali anda
tidak menyebutkan berapa sanksi pidana anak anda, jadi kami menyimpulkan di bawah 7
tahun, anak anda bisa diselesaikan dengan cara diversi untuk sanksi pidananya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!