Perkiraan Waktu Terbit SK Pembebasan Bersyarat dan Jadwal Bebas Berdasarkan Masa Pidana dan Tanggal Mulai Hukuman
14/03/21Oleh : Fat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada bulan berapa SK PB saya turun dan segera bebas? Pidana 6 tahun sub 2 bulan. Awal pada tgl 2 february 2017.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fat*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Fathur Rokhman, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara terkait Pembebasan Bersyarat tersebut, kami akan
menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat
berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut: Yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-
kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan.
Dengan demikian Pembebasan Bersyarat (PB), dapat diberikan setelah narapidana
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Selain itu untuk mendapatkan
Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018), sebagai berikut :
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen
sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai
berikut :
- Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
- Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan
bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan register F dari Kepala Lapas Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa
atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri
dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum membantu dalam membimbing
dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat Dalam
hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap
diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No 3 Tahun 2018). Berdasarkan Pasal
149 ayat (1) jo Pasal 148 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dikatakan bahwa
Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa
pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.
Berdasarkan hal tersebut maka adik saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika
telah menjalani 2/3 masa pidananya yaitu 2/3 dari 6 tahun 2 bulan sejak tanggal 2 Februari
2017 yaitu setelah ia menjalani masa pidana 4 tahun 1 bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!