Pertanggungjawaban Hukum Pihak yang Memperkenalkan Penyewa Mobil yang Tidak Membayar Sewa
14/03/21Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy memperknalkan teman kpda penyewa mobil tpi stelah d pakai mobil tdak d bayar pihak pengewa mau melaporkan sy ke rana hukum .apakah sy bsa di pidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah:
1. Saudara memperkenalkan teman kepada orang yang akan menyewakan mobil.
2. Seteleh mobil dipakai sewa mobil tidak dibayar.
3. Pihak yang menyewakan mobil akan melaporkan saudara keranah hukum.
4. Pertanyaannya, apakah bisa saudara di pidana.
Setelah kami memahami pertanyaan saudara ada 2 (dua) hal yang harus dibedakan dan
diperjelas :
pertama-tama yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah apa maksud saudara
memperkenalkan teman saudara kepada pihak yang akan menyewakan mobil. Kalau
hanya sekedar memperkenalkan teman sebatas menyambung silaturrahmi tentu perbuatan
saudara sangat terpuji dan tidak jadi masalah. Tapi kalau ada maksud permufakatan jahat
untuk melakukan sesuatu kejahatan tentu perbuatan saudara bisa dikategorikan melanggar
hukum, misalnya saudara ada niat untuk melakukan kerjasama untuk tidak membayar
uang sewa mobil tersebut dan ternyata uang sewa tersebut memang terbukti tidak dibayar.
Tidak dibayarnya sewa mobil tersebut ada peran dari sdaudara. Maka saudara bisa
dikenakan pidana jika ada bukti yang cukup di pengadilan. Tapi kalau tidak ada niat jahat
hanya sekedar memperkenalkan hubungan silaturrahmi maka saudara tidak ada sanksi
hukumnya.
Selanjutnya yang diperjelas adalah hubungan hukum antara si penyewa mobil dengan
yang menyewakan mobil (yang punya usaha rental mobil). Antara keduanya (Si Penyewa
dengan yang menyewakan mobil) biasanya ada perjanjian sewa-menyewa. Dengan kata
lain ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum
dilaksanakannya sewa menyewa mobil tersebut.
Biasanya si penyewa disuruh mengsisi formulir yang berisikan antara lain : Identitas diri
Tempat/domisili, spesifikasi kendraan, masa berlakunya perjanjian sewa, mekanisme/tata
cara penyewaan mobil, Harga Sewa, dan lain-lain.
Penyewa disodori perjanjian dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh yang
menyewakan, sedangkan penyewa hanya dapat mengajukan perubahan pada hal-hal
tertentu saja umpamanya tentang harga, tempat penyerahan barang dan cara pembayaran,
dimana hal ini pun apabila dimungkinkan oleh yang menyewakan.
Jika si penyewa (teman saudara) tidak membayar uang sewa maka dampaknya tidak ada
pada saudara sama sekali karena tidak terlibat dalam perjanjian sewa menyewa mobil
tersebut.
Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam pasal 1548
KUHPerdata yang menyebutkan : “Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana
pihak satu mengikatdirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari
sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang
disanggupi oleh pihak tersebut.
Jadi terkait denga pertanyaan saudara diatas, maka tidak dibayarnya sewa oleh penyewa
(teman saudara) bukan tanggung jawab saudara sehinga saudara tidak bisa dikenakan
hukum pidana. Karena yang menikmati sewa tersebut adalah teman saudara.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!