Pembagian Harta Warisan dan Pelaksanaan Wasiat Hibah untuk Amal dari Almarhumah Tanpa Anak
14/03/21Oleh : Day***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, wr, wb.
Kami berlima merupakan ahli waris saudara kami yang telah meninggal dunia dan kebetulan tidak mempunyai anak, sedangkan suaminya telah meninggal dunia 25 tahun yang lalu. Sebelum meninggal almarhumah berwasiat kepada 2 orang saudaranya bahwa ada uang di bank untuk dihibahkan guna keperluan membantu pembangunan mesjid, madrasah, panti asuhan, dsb. Yang jadi pertanyaan, apakah uang yang ada di bank tersebut harus semuanya dihibahkan sesuai wasiat atau apakah ada hukum hibahnya sesuai hukum islam? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Day** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Dayat, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam terkait wasiat mengatur sebagai berikut :
1. Pasal 195 menyatakan bahwa :
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua
orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan
kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan
dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
2. Pasal 196 Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas
dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang
diwasiatkan
3. Pasal 197
(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat
kepada pewasiat;
b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah
melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman
yang lebih berat;
c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat
atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan
pewasiat.
(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum
meninggalnya pewasiat;
b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau
menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.
3. Pasal 199 (1) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum
menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik
kembali. (2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua
orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte
Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan. (3) Bila wasiat dibuat secara tertulis,
maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau
berdasarkan akte Notaris. (4) Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya
dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.
4. Pasal 201 Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada
yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.
5. Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) Orang yang telah berumur
sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan
sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua
orang saksi untuk dimiliki.
Jadi dari uraian Kompilasi Hukum Islam tersebutdiatas, terkait wasiat dan hibah, hanya
1/3 harta yang dapat wasiatkan dan dihibahkan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!