Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Jual Beli Akun Game melalui Instagram dengan Kerugian Rp400.000

14/03/21

Oleh : Ker***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kepada penyuluh hukum yang terhormat. saya ingin bertaya sekaligus memberi kronologi penipuan yg terjadi kepada saya, sblmnya saya minta maaf jika ada kesalahan kata. Pertama saya melihat story instagram seseorang yg berniat menjual akun game tersebut. kemudian saya diberi bukti bukti kalau dia memang yang memiliki akun tersebut. kemudian saya buat kesepakatan, sebagai DP,saya TF uang senilai 400.000(empat ratus ribu rupiah) ke no rekening yang ia berikan. selesai saya TF. saya berikan bukti, setelah itu saya meminta id dan pswrd akun yang dijual tersebut, dan ia terus menjanjikan saya bahwa "iya ntar saya kirim datanya". kemudian saya tunggu sampai besoknya, saya lihat bahwa saya sudah diblokir oleh orang tersebut dan kerugian saya senilai 400.000(empat ratus ribu rupiah).nah disini pertanyaan saya adalah, bisakah orang tersebut terkena hukuman pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ker****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kertayasa terkait penipuan dalam jual beli game online. Saudara dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut baik secara pidana maupun perdata. Kasus yang dialami saudara merupakan pelanggaran dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Transaksi jual beli tersebut dilakukan secara online, oleh karenanya merupakan suatu bentuk transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU ITE dan PP PSTE. Persetujuan saudara untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online yang dapat kami katakan juga sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PP PSTE Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. Terdapat kesepakatan para pihak; b. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Terdapat hal tertentu; dan d. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, saudara dapat melaporkan pelaku usaha (penjual) tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi :   “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yakni:   “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar” Jika pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Selain itu Saudara juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata atas dasar Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu : a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Dalam kasus yang dialami saudara, penjual tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, artinya penjual (pelaku usaha) tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian saudara dapat menggugat penjual online atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Penjual (pelaku usaha) dapat dituntut memberikan ganti rugi dan atau pengembalian biaya yang telah ditransfer tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!