Klasifikasi Perselingkuhan dan Kehamilan di Luar Nikah sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

14/03/21

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
APAKAH PERSELINGKUHAN DAN KEHAMILAN DI LUAR NIKAH MERUPAKAN KASUS PELANGGARAN HAM?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut : Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya. Terkait permasalahan yang anda sampaikan apakah perselingkuhan dan kehamilan di luar nikah merupakan kasus pelanggaran ham?, maka yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa dengan perselingkuhan yang apabila dilakukan oleh orang yang telah menikah maka terdapat korban yaitu pasangan sahnya. Dimana dengan perselingkuhan, seorang pasangan sah menjadi korban dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu terhadap hak asasi individu berupa mengurangi rasa amannya untuk hidup harmonis bersama pasangannya. Perselingkuhan juga melanggar UU Perkawinan dimana dalam pasal 103 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami dan isteri harus saling setia, tolong menolong dan bantu membantu. Demikian pula dengan keluarga pelaku perselingkuhan akan mendapat malu, dan hal ini mencoreng kehormatan dan martabat keluarga maka dapat dianggap sebagai perbuatan yang mengurangi atau menghalangi kehormatan dan martabat seseorang. Maka terhadap hal ini dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM pasangan sah yang diselingkuhi maupun keluarga. Namun apakah perbuatan ini dianggap pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud UU HAM, maka perbuatan tersebut harus terpenuhi semua unsur yang dimaksud sebagai pelanggaran HAM. Perbuatan zina yang sudah berkeluarga dapat diadukan oleh pasangan sahnya dan pelakunya dapat dijerat sanksi pidana zina sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Bahwa dengan kehamilan di luar nikah yang dilakukan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya jika tidak ada perkawinan antara ayah ibunya. Maka akan ada potensi hak anak ini telah dilanggar bila kedua orang tuanya tidak menikah dan mengasuhnya. Hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang salah satunya menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu juga terdapat sanksi pidana berdasarkan Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinaan) terhadap anak, apabila melakukan perzinaan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin. Namun apakah perbuatan ini dianggap pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud UU HAM, maka perbuatan tersebut harus terpenuhi semua unsur yang dimaksud sebagai pelanggaran HAM. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!