Klasifikasi Perselingkuhan dan Kehamilan di Luar Nikah sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
14/03/21Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
APAKAH PERSELINGKUHAN DAN KEHAMILAN DI LUAR NIKAH MERUPAKAN KASUS PELANGGARAN HAM?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut :
Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor
39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
Terkait permasalahan yang anda sampaikan apakah perselingkuhan dan
kehamilan di luar nikah merupakan kasus pelanggaran ham?, maka yang dapat
kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa dengan perselingkuhan yang apabila dilakukan oleh orang yang
telah menikah maka terdapat korban yaitu pasangan sahnya. Dimana dengan
perselingkuhan, seorang pasangan sah menjadi korban dari tindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh individu terhadap hak asasi individu
berupa mengurangi rasa amannya untuk hidup harmonis bersama
pasangannya. Perselingkuhan juga melanggar UU Perkawinan dimana
dalam pasal 103 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami dan isteri harus
saling setia, tolong menolong dan bantu membantu. Demikian pula dengan
keluarga pelaku perselingkuhan akan mendapat malu, dan hal ini mencoreng
kehormatan dan martabat keluarga maka dapat dianggap sebagai perbuatan
yang mengurangi atau menghalangi kehormatan dan martabat seseorang.
Maka terhadap hal ini dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM pasangan sah
yang diselingkuhi maupun keluarga. Namun apakah perbuatan ini dianggap
pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud UU HAM, maka perbuatan
tersebut harus terpenuhi semua unsur yang dimaksud sebagai pelanggaran
HAM. Perbuatan zina yang sudah berkeluarga dapat diadukan oleh
pasangan sahnya dan pelakunya dapat dijerat sanksi pidana zina
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a
KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Bahwa dengan kehamilan di luar nikah yang dilakukan mengakibatkan
lahirnya seorang anak yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya jika tidak ada perkawinan antara ayah ibunya.
Maka akan ada potensi hak anak ini telah dilanggar bila kedua orang tuanya
tidak menikah dan mengasuhnya. Hak anak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang salah
satunya menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang
tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu juga
terdapat sanksi pidana berdasarkan Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP bagi
pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinaan) terhadap anak, apabila
melakukan perzinaan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak
nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin. Namun apakah
perbuatan ini dianggap pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud UU HAM,
maka perbuatan tersebut harus terpenuhi semua unsur yang dimaksud
sebagai pelanggaran HAM.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!