Lama Masa Pidana yang Harus Dijalanakan atas Putusan 9 Tahun dengan Subsider 6 Bulan
14/03/21Oleh : Rhe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Narapidana harus menjalankan hukuman selama beberapa tahun jika dia mendapatkan Hukuman 9th subsider 6bulan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rhe*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah
bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan
kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam
Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian
pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM
Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan
bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani
masa hukuman.
Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 9 (sembilan) tahun Penjara dan
6 (enam) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan
untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 9
(sembilan) tahun penjara serta 6 (enam) bulan subsideir dari hasil vonis
Pengadilan. Sembilan tahun berarti 108 bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu
sema dengan 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun, Maka
Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah narapidana menjalani masa
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 6 (enam) tahun atau 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan dikurangi remisi kalaa ada, dengan demikian saudara
dapat diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Sedangkan subsidier harus di
bayar sesuai dengan keputusan Pengadilan. Apabila tidak membayar maka
harus menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!