Lama Masa Pidana yang Harus Dijalanakan atas Putusan 9 Tahun dengan Subsider 6 Bulan

14/03/21

Oleh : Rhe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Narapidana harus menjalankan hukuman selama beberapa tahun jika dia mendapatkan Hukuman 9th subsider 6bulan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rhe*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani masa hukuman. Klein yang terhormat bahwa Dari vonis 9 (sembilan) tahun Penjara dan 6 (enam) bulan subsidier, bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan untuk bisa diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 9 (sembilan) tahun penjara serta 6 (enam) bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. Sembilan tahun berarti 108 bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu sema dengan 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah narapidana menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 6 (enam) tahun atau 72 (tujuh puluh dua) bulan dan dikurangi remisi kalaa ada, dengan demikian saudara dapat diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Sedangkan subsidier harus di bayar sesuai dengan keputusan Pengadilan. Apabila tidak membayar maka harus menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!