Sanksi Hukum Kecelakaan di Jalan Tol yang Mengakibatkan Korban Meninggal Saat Pindah Jalur dan Tidak Ada Rambu Perbaikan

14/03/21

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin bertaanyaa Bapa saya dalam perjalanan di jalan TOL, Bapa saya ambil jalur kiri untuk pelan, Lalu bapa saya kembali lagi ke jalur Kanan, Ketika ingin ke jalur kanan, Bapa saya nabrak orang di pertengahan jalan TOL tersebut sehingga korban meninggal dunia, kebetulan ada saksi disana, Sebelumnya Rambu perbaikan tidak adaa di taruh di jalan tersebut, dan ketika di mintai keterangan dari sanksi menyatakan bahwa mereka salah tidak menggunakan rambu perbaikan, Sanksi apa kkah yg di terma baapa saya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut : Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut: a) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. b) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya berikut ini (lihat Pasal 227 UU LLAJ): a) mendatangi tempat kejadian dengan segera; b) menolong korban; c) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; d) mengolah tempat kejadian perkara; e) mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; f) mengamankan barang bukti; dan g) melakukan penyidikan perkara. Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan akan dihentikan (lihat Pasal 260 ayat [1] huruf g UU LLAJ). Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ). Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat. Sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila ada korban jiwa meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 310 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selain itu juga berdasarkan Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat apakah kecelakaan ini memang merupakan kelalaian pengendara atau pejalan kaki, maka terhadap hal ini ada pada kewenangan hakim untuk menilai apakah perbuatan tersebut disebabkan oleh “kelalaian” atau yang dikenal sebagai “kealpaan”/“culpa”. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!