Sanksi Hukum Kecelakaan di Jalan Tol yang Mengakibatkan Korban Meninggal Saat Pindah Jalur dan Tidak Ada Rambu Perbaikan
14/03/21Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya ingin bertaanyaa
Bapa saya dalam perjalanan di jalan TOL, Bapa saya ambil jalur kiri untuk pelan, Lalu bapa saya kembali lagi ke jalur Kanan, Ketika ingin ke jalur kanan, Bapa saya nabrak orang di pertengahan jalan TOL tersebut sehingga korban meninggal dunia, kebetulan ada saksi disana, Sebelumnya Rambu perbaikan tidak adaa di taruh di jalan tersebut, dan ketika di mintai keterangan dari sanksi menyatakan bahwa mereka salah tidak menggunakan rambu perbaikan, Sanksi apa kkah yg di terma baapa saya?
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait pertanyaan anda, pengaturan hukum yang ada sebagai berikut :
Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 310 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas
dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bentuk
pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:
a) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik
kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik,
dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
b) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat
Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau
Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa
biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat
kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas
kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan
upaya-upaya berikut ini (lihat Pasal 227 UU LLAJ):
a) mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b) menolong korban;
c) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d) mengolah tempat kejadian perkara;
e) mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f) mengamankan barang bukti; dan
g) melakukan penyidikan perkara.
Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut
saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui
sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan
akan dihentikan (lihat Pasal 260 ayat [1] huruf g UU LLAJ).
Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak
yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan
putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat
dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak
yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses
hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara
negosiasi di antara para pihak yang terlibat.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila ada korban jiwa meninggal dunia,
maka berdasarkan pasal 310 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah) selain itu juga berdasarkan Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang
harus diberikan jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas
baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik,
dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana. Menjawab pertanyaan Anda, perlu
dilihat apakah kecelakaan ini memang merupakan kelalaian pengendara atau
pejalan kaki, maka terhadap hal ini ada pada kewenangan hakim untuk menilai
apakah perbuatan tersebut disebabkan oleh “kelalaian” atau yang dikenal sebagai
“kealpaan”/“culpa”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!