Kemungkinan Tuntutan Hukum terhadap Istri dan Suami Baru atas Pernikahan Tanpa Akta Cerai Resmi
14/03/21Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seorang suami bisa menuntut salah satu pihak baik istri maupun calon suami yang baru bila bercerai hanya bermodalkan surat talak saja dan belum di ajukan ke pengadilan agama maupun negri padahal sebelumnya mempunyai buku nikah
Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan online dari saudara Andre yang
disampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, terlebih dahulu
kami ingin menjelaskan mengenai akta cerai. Akta cerai merupakan akta
otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi
perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis
hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht). Sedangkan Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-
laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan
yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berkaitan
dengan persoalan yang saudara Andre kemukakan kepada kami, Apakah
seorang suamj bisa menuntut salah satu pihak baik istri maupun calon
suaminya bila si istri menikah lagi dengan pria lain bila belum memiliki akta
cerai
Perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana
terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh
pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seizin
istri pertamanya. bahwa pada dasarnya kawin siri dapat dikenakan pidana,
salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum
Pidana *KUHP), di mana perkawinan terhalang dengan perkawinan lain atau
perkawinan-perkawinan lain. Untuk seorang suami yang ingin menikah siri,
dia terhalang dengan perkawinannya, yang disebut pertama kali. Sedangkan
untuk yang perempuan pernikahannya terhalang oleh perkawinan-
perkawinan lain yang disebutkan di unsur kedua.
Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Mengenai tuntutan terhadap istri atau suami yang menikah lagi, Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawanan menganut asas
monogami sebagai tertera pada Pasal 3 Undang-undang Perkawinan
tersebut. Dan menurut Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya
dapat beristri lebih dari seorang bila diizinkan oleh Pengadilan Agama. Izin
termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat-
syarat tercantum dalam pasal-pasal ini, salah satunya persetujuan istri
sebelumnya.Dengan demikian, terhadap seorang suami yang tidak ada izin
beristri lebih dari seorang, berlaku pula asas monogami seperti yang
terdapat pada Pasal 27 BW. Oleh sebab itu, Pasal 284 (1). a KUHP berlaku
pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari
Pengadilan Agama, cq persetujuan istri. Oleh sebab itu, suami dalam kasus
tersebut bisa dikenai Pasal 284 KUHP tentang Zina, yaitu: Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW
berlaku baginya.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoaga bermanfaat
Disclaimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum Pidana KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!