Kemungkinan Tuntutan Hukum terhadap Istri dan Suami Baru atas Pernikahan Tanpa Akta Cerai Resmi

14/03/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah seorang suami bisa menuntut salah satu pihak baik istri maupun calon suami yang baru bila bercerai hanya bermodalkan surat talak saja dan belum di ajukan ke pengadilan agama maupun negri padahal sebelumnya mempunyai buku nikah

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan online dari saudara Andre yang disampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan mengenai akta cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki- laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berkaitan dengan persoalan yang saudara Andre kemukakan kepada kami, Apakah seorang suamj bisa menuntut salah satu pihak baik istri maupun calon suaminya bila si istri menikah lagi dengan pria lain bila belum memiliki akta cerai Perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya. bahwa pada dasarnya kawin siri dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum Pidana *KUHP), di mana perkawinan terhalang dengan perkawinan lain atau perkawinan-perkawinan lain. Untuk seorang suami yang ingin menikah siri, dia terhalang dengan perkawinannya, yang disebut pertama kali. Sedangkan untuk yang perempuan pernikahannya terhalang oleh perkawinan- perkawinan lain yang disebutkan di unsur kedua. Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: 1.  barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.  barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan. Mengenai tuntutan terhadap istri atau suami yang menikah lagi, Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawanan menganut asas monogami sebagai tertera pada Pasal 3 Undang-undang Perkawinan tersebut. Dan menurut Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya dapat beristri lebih dari seorang bila diizinkan oleh Pengadilan Agama. Izin termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat- syarat tercantum dalam pasal-pasal ini, salah satunya persetujuan istri sebelumnya.Dengan demikian, terhadap seorang suami yang tidak ada izin beristri lebih dari seorang, berlaku pula asas monogami seperti yang terdapat pada Pasal 27 BW. Oleh sebab itu, Pasal 284 (1). a KUHP berlaku pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pengadilan Agama, cq persetujuan istri. Oleh sebab itu, suami dalam kasus tersebut bisa dikenai Pasal 284 KUHP tentang Zina, yaitu: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya. Demikian yang dapat kami sampaikan semoaga bermanfaat Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 279 Kitap Undang-undang Hukum Pidana KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!