Konsekuensi Hukum Ketidakhadiran Pelapor pada Panggilan Sidang dan Dampaknya terhadap Proses Perkara

14/03/21

Oleh : Bee***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika posisi saya sebagai pelapor, tapi proses kasus saya memakan waktu yang sangat lama, dan ketika ada panggilan sidang tapi saya tidak menghadiri apakah ada hukuman untuk saya.? Bagaimana dengan kasus yang saya laporkan.?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Mengenai pemeriksaan pada sidang pengadilan yaitu mengenai aturan pada pasal-pasal yang bersangkutan yang mengatur mengenai ketentuan dalam pembuktian. Ketentuan pembuktian tersebut meliputi jenis alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yaitu: 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa Seperti yang telah disebutkan diatas salah satu jenis alat bukti adalah dibutuhkannya keterangan saksi dalam persidangan. Apakah pengertian saksi ? Sesuai pasal 1 nomor 26 KUHAP, yaitu: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Penuntut umum diberikan wewenang untuk memanggil saksi untuk hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan. Saksi harus dipanggil secara sah yang diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP. Surat panggilan harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam pasal 146 KUHAP. Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum. Hal tersebut terdapat dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP yaitu: “Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”. Dalam pasal yang telah disebutkan diatas memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi “dihadapkan” ke pengadilan. Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang pengadilan oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela. Saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP : “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan”. Akan tetapi ada pengaturan lain yang menyebutkan bahwa seorang saksi dalam perkara terorisme, pencucian uang, narkotika memiliki hak untuk didengar keterangannya tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Dalam Pasal 9 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan ada tiga pilihan saksi tak harus dihadirkan ke pengadilan. Pertama, saksi diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis di hadapan pejabat seperti notaris, hakim, atau camat. Kedua, keterangan saksi dapat diperiksa lewat teleconference. Ketiga, pemeriksaannya seperti mistery guest, yang memberikan keterangan dalam ruangan khusus. Terkait pertanyaan anda maka 1. Bahwa ketidakhadiran para pihak dalam persidangan, dalam hal ini saksi pelapor maka jika sudah dilakukan pemanggilan dan saksi pelapor tidak menghadiri tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi. 2. Bahwa ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi tentang kehadiran para pihak dalam persidangan. Adakalanya para pihak hadir dengan sendiri, adakalanya hadir didampingi kuasanya, dan adakalanya yang menghadap ke persidangan hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Ketidak hadiran para pihak tersebut dalam persidangan, hanya ada dua kemungkinan: pertama, sidang ditunda untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir. Dan kedua, agenda sidang dilanjutkan sebagai agenda sidang yang telah direncanakan sebelumnya. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3. UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!