Upaya Pengembalian Barang Pribadi yang Disita Saat Penahanan dan Kemungkinan Gugatan
13/03/21Oleh : Gle***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya , saya abis di tahan di polres jakpus dan barang saya di ambil berupa jas hujan CONSINA dan Headset , saya mau barang saya balik dan saya mau gugat apakah bisa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gle*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bagaimana apabila seorang laki-laki sudah beristri, tanpa seijin isteri menikah secara siri dengan perempuan lain, sementara istri dari laki-laki tersebut tau dan menuntut perceraian, bagaimana hak asuh anak nantinya, berikut kami jelaskan :
a. Bahwa menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan.
b. Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut, dalam hal terjadinya perceraian :
1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
c. Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa :
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
d. Akan tetapi hal tersebut tidak bersifat mutlak. Adakalanya seorang Ayah bisa mendapatkan hak asuh anak, apalagi dalam persoalan yang Saudara sampaikan mantan istri Saudara ingin menyerahkan hak asuh anak kepada Saudara. Maka terhadap hal ini, dalam hal adanya kesepakatan dari mantan istri, kesepakatan tersebut tidak harus melalui suatu penetapan Pengadilan atau melalui akta notariat. Cukup kesepakatan di bawah tangan dengan mantan Istri, Saudara sudah cukup sah sebagai pemegang hak asuh anak. Hanya saja kalau ingin kepastian hukum yang kuat tentunya harus melalui penetapan Pengadilan. Untuk mantan pasangan yang beragama Islam, permohonan hak asuh anak ini prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, dilakukan di Pengadilan Negeri.
e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!