Ketidaksesuaian Penulisan Nama pada Letter C Desa dan Sertifikat Tanah serta Sengketa Klaim Ahli Waris

12/06/17

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi. Disini saya mau konsultasi soal tanah yg di permasalahkan sodara. Singkat cerita, buyut saya punya 4 anak, sebut saja W, X, Y, Z. Dulu anak2 nya sudah di kasih tanah. Y menjual tanahnya (di bawah tangan), skrng sudah atas nama sertifikat yg beli tanah tersebut (pembeli ke 3 yg beli dari pembeli ke 2) (dengan tidak ada riwayat atas nama Y, atau pun atas nama buyut). Y punya anak 4, Salah satu anak dari Y ini menuntut hak bagian dari buyut yg di kira blm di bagi ke Y dengan menggunakan jasa pengacara. Padahal anak-anak dari Y yg lain sudah bertanda tangan di atas materai 6000, bahwa si Y sudah mendapat bagian. Sudah cukup kuat dgn surat pernyataan dari beberapa ahli waris dari Y ini. Dan Desa sbg pihak netral pun mau menampung kesaksian ini. Ditambah dengan pernyataan ahli waris W, Y dan Z sangatlah kuat, kecuali 1 anak dari Y yg menuntut. Yang menjadi masalah, tanah milik W, Y, Z ini sudah terjual, hanya tanah milik X yg masih utuh. Sertifikat milik X ini juga jadi masalah tersendiri, menjadi bahan baru buat pengacara. Nama di sertifikat ini tidak cocok dgn di letter C desa. Di sertifikat atas nama "P. Sudar Atmaja", di letter C desa atas nama "P. Sudar", sedangkan nama asli X ini adalah "Atmaja". Anak terakhir dari X ini namanya "Sudarmo", katanya dulu penulisan tersebut disebut "karang anak" (jawa), yg bertujuan untuk menjelaskan bahwa Sudarmo adalah anak dari Atmaja. Di sertifikat jg di tulis peralihan mulai tahun 1966, yg harus nya 1960. Sedangkan Sudarmo lahir tahun 70. Ditambah kepala desa yg mengesahkan tembusan letter C sudah pensiun. Sekarang, permasalahan di surat tersebut yg menjadi bahan dari pengacara. Mohon gambaran penyelesain masalah, Terimasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Surya di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan, sebagai berikut sebagai ulasan : Memang harus diakui bahwa permasalahan tanah bukan masalah yang mudah untuk diselesaikan walaupun melalui jalur hukum, karena permasalahan tersebut rumit dan banyak memakan biaya, pikiran, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, bagaimanapun juga setiap persoalan harus dicarikan solusi yang tepat yang didasarkan pada asas kekeluargaan, kebiasaan, adat istiadat ataupun hukum yang berlaku dan berjalan dengan damai. Dari permasalahan yang Anda sampaikan mengenai Sengketa Tanah yang dipersoalkan oleh saudara Anda, saya melihat tuntutan yang disampaikan oleh salah satu dari anak Y tersebut adalah tidak kuat, karena tanah tersebut sudah di jual/beralih kepemilikannya dari satu tangan ke tangan yang lain sampai ke pembeli ke-3, apalagi kejadiannnya sudah berlangsung lama sekali, dan tanah tersebut sudah ber Sertifikat. Sebagaimana diktetahui Sertifikat merupakan surat tanda bukti autentik yang kuat menurut undang-undang (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintan No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Tanah yang sudah bersertifikat adalah tanah yang sudah didaftarkan oleh pemiliknya, dan Pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik, serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut (Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria). Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fiik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah (Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Berdasarkan Pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur kegiatan pendaftaran tanah. (1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. pembuktian hak dan pembukuannya; c. penerbitan sertifikat; d. penyajian data fisik dan data yuridis; e. penyimpanan daftar umum dan dokumen. (2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi: b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya. a. pendaftaran pemeliharaan dan pembebanan hak; Dan terbitnya suatu Sertifikat harus memenuhi asas publisitas, yaitu harus diumumkan ke masyarakat oleh Kantor Pertanahan serta diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah jangka waktu tersebut lewat maka biasanya orang tidak dapat lagi menuntut. Sebagaimana Pasal 32 PP tersebut menyatakan: (1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Penulisan nama Letter C desa tidak cocok dengan sertifikat ? Leter C pada umumnya ada di setiap daerah/desa. Karena pada umumnya masyarakat yang memiliki tanah di desa memang minim bukti kepemilikan. Karena dari jaman daulu orang-orang desa yang memiliki tanah di desa tidak memiliki surat, beruntung kalau masih punya bukti Letter C. Untuk tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Mengenai buku letter C ini sebenarnya hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak, dan keterangan mengenai tanah yang ada dalam buku letter C itu sangatlah tidak lengkap dan cara pencatatannya tidak secara teliti sehingga akan banyak terjadi permasalahan yang timbul dikemudian hari dikarenakan kurang lengkapnya data yang akurat dalam buku letter C tersebut. Adapun kutipan Letter C terdapat dikantor Kelurahan, sedangkan Induk dari Kutipan Letter C terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Dan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah memiliki alat bukti berupa girik sebagai alat bukti pembayaran pajak atas tanah. Dan saat ini dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun yang akan tunduk kepada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut merupakan hak adat. Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah adat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik Adat. Pasal 19 UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dikarenakan masih minimnya pengetahuan, kesadaran masyarakat tentang bukti kepemilikan tanah. Mereka mengganggap tanah milik adat dengan kepemilikan berupa girik, dan Kutipan Letter C yang berada di Kelurahan atau Desa merupakan bukti kepemilikan yang sah. Juga masih terjadinya peralihan hak seperti jual beli, hibah, kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan sudah terjadi peralihan hak yang dasar perolehannya dari girik dan masih terjadinya mutasi girik yang didasarkan oleh akta-akta, tanpa didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, tanggal 27 Maret 1993, Nomor : SE-15/PJ.G/1993, tentang Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB II). Saat ini dibeberapa wilayah Jakarta pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sudah ditiadakannya mutasi girik, hal ini disebabkan karena banyaknya timbul permasalahan yang ada di masyarakat karena dengan bukti kepemilikan berupa girik menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan atau ketidakpastian mengenai obyek tanahnya. Maka peran serta buku kutipan letter C sangat dominan untuk menjadi acuan atau dasar alat bukti yang dianggap masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Memang kadang-kadang terjadi ketidakcocokan keterangan antara apa yang terdapat pada Letter C dengan Sertifikat. Namun dilihat dari segi kepemilikan, tetap saja Sertifikat merupakan bukti yang kuat. Namun entahlah, apabila saudara Anda tersebut dapat membuktikan sebaliknya melalui jasa pengacara tersebut. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!