Keabsahan Jual Beli Tanah tanpa Persetujuan Anak Angkat yang Telah Disahkan sebagai Anak Kandung

13/03/21

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa hukum dari jual beli Tanah tanpa persetujuan anak angkat yg sudah jadi anak kandung???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Anam atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Klien tentang persetujuan anak angkat dalam jual beli tanah, dapat disimpulkan bahwa tanah yang dijual adalah tanah warisan. Penjualan tanah warisan memang membutuhkan persetujuan anak. Ini tidak sama dengan penjualan tanah yang mana pemiliknya masih hidup yang hanya memerlukan persetujaun istri atau suami dari pemilik tanah. Yang perlu diperjelas dalam hal ini adalah status tanah yang akan dijual tersebut. Jika tanah yang akan dijual tersebut sudah diberikan kepada anak angkat melalui wasiat, maka perlu persetujuan dari yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa anak angkat memang bukan sebagai ahli waris namun memiliki hak atas harta peninggalan yang diberikan kepadanya atau memiliki hak untuk mengelola harta peninggalan tersebut berdasarkan wasiat yang diberikan kepadanya. Ini didasarkan pada Pasal 957 KUHPerdata, yang menyatakan : “Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak angkat memiliki hak untuk memiliki atau mengelola harta peninggalan melalui hibah wasiat. Jika tanah warisan tersebut telah dihibahwasiatkan kepada anak angkat, maka tentu diperlukan persetujuannya jika tanah tersebut akan dijual. Hal kedua yang perlu diperjelas adalah status anak angkat dan anak kandung. Sebagaimana diketahui bahwa status anak angkat berbeda dengan anak kandung. Keduanya memiliki hak-hak yang berbeda, termasuk hak waris. Anak angkat memang memperoleh hak pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya seperti anak kandung, namun itu diperoleh berdasarkan penetapan pengadilan dan bukan hubungan darah. Istilah dan pengertian anak angkat sendiri terdapat dalam Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.” Meski memperoleh hak pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, anak angkat tidak mempunyai hak waris seperti anak kandung. Pengelompokan ahli waris ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam : “ Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak angkat memperoleh haknya berdasarkan keputusan pengadilan, anak kandung memperoleh haknya berdasarkan hubungan darah. Oleh karena itu dalam hal waris, yang mana diatur berdasarkan hubungan darah, anak angkat tidak bisa memperoleh hak seperti haknya anak kandung. Jadi dalam hal waris, anak angkat tidak bisa menjadi anak kandung. Demikian penjelasan kami tentang kedudukan anak angkat. Semoga bermanfaat dan membantu Klien menyelesaikan masalah hukm yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!