Keabsahan Jual Beli Tanah tanpa Persetujuan Anak Angkat yang Telah Disahkan sebagai Anak Kandung
13/03/21Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukum dari jual beli Tanah tanpa persetujuan anak angkat yg sudah jadi anak kandung???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Anam atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan Klien tentang persetujuan anak angkat dalam jual beli
tanah, dapat disimpulkan bahwa tanah yang dijual adalah tanah warisan. Penjualan tanah
warisan memang membutuhkan persetujuan anak. Ini tidak sama dengan penjualan tanah
yang mana pemiliknya masih hidup yang hanya memerlukan persetujaun istri atau suami
dari pemilik tanah.
Yang perlu diperjelas dalam hal ini adalah status tanah yang akan dijual tersebut.
Jika tanah yang akan dijual tersebut sudah diberikan kepada anak angkat melalui wasiat,
maka perlu persetujuan dari yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa anak angkat
memang bukan sebagai ahli waris namun memiliki hak atas harta peninggalan yang
diberikan kepadanya atau memiliki hak untuk mengelola harta peninggalan tersebut
berdasarkan wasiat yang diberikan kepadanya. Ini didasarkan pada Pasal 957
KUHPerdata, yang menyatakan :
“Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang
mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya
dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau
tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta
peninggalannya.”
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak angkat memiliki hak untuk memiliki atau
mengelola harta peninggalan melalui hibah wasiat. Jika tanah warisan tersebut telah
dihibahwasiatkan kepada anak angkat, maka tentu diperlukan persetujuannya jika tanah
tersebut akan dijual.
Hal kedua yang perlu diperjelas adalah status anak angkat dan anak kandung.
Sebagaimana diketahui bahwa status anak angkat berbeda dengan anak kandung.
Keduanya memiliki hak-hak yang berbeda, termasuk hak waris. Anak angkat memang
memperoleh hak pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan
sebagainya seperti anak kandung, namun itu diperoleh berdasarkan penetapan pengadilan
dan bukan hubungan darah. Istilah dan pengertian anak angkat sendiri terdapat dalam
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Anak angkat adalah anak
yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya
beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya
berdasarkan putusan Pengadilan.” Meski memperoleh hak pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, anak angkat tidak mempunyai hak waris
seperti anak kandung. Pengelompokan ahli waris ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam :
“ Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.”
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak angkat memperoleh haknya berdasarkan
keputusan pengadilan, anak kandung memperoleh haknya berdasarkan hubungan darah.
Oleh karena itu dalam hal waris, yang mana diatur berdasarkan hubungan darah, anak
angkat tidak bisa memperoleh hak seperti haknya anak kandung. Jadi dalam hal waris,
anak angkat tidak bisa menjadi anak kandung.
Demikian penjelasan kami tentang kedudukan anak angkat.
Semoga bermanfaat dan membantu Klien menyelesaikan masalah hukm yang
dihadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!