Keabsahan Menikahi Perempuan yang Baru Memperoleh Akta Cerai Saat Proses Banding Perceraian Masih Berjalan (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara)

13/03/21

Oleh : Edy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah saya bisa menikahi seorang yg baru saja mendapat akta cerai karena perceraiannya mengalami proses banding dengan mantan suaminya...kalo putusan PA pada sidang pertama diputus cerai sudah lebih dari 3 bulan.tetapi iarena banding jadi baru dapat akta cerai..bagaimana dasar hukumnya secara agama islam maupun pemerintah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Edy******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Edy Widodo atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Klien tentang dasar hukum yang digunakan, hukum Islam atau Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa Klien adalah WNI yang beragama Islam. Hal ini penting mengingat ada beberapa perbedaan aturan yang mengatur tentang pernikahan WNI yang beragama Islam dengan WNI yang bukan beragama Islam. Menjawab pertanyaan Klien tentang pernikahan dengan perempuan yang perceraiannya mengalami proses banding, hal tersebut bisa dilakukan jika perkara perceraiannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika perceraiannya mengalami proses banding maka belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum untuk membatalkan proses perceraian tersebut. Jadi meskipun sudah ada putusan cerai pada sidang pertama diputus cerai selama lebih dari 3 bulan, namun karena adanya proses banding, maka putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Penjelasan tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ada pada Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi : “Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi.” Terkait dengan waktu tunggu, menurut Kompilasi Hukum Islam, ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari. Ini diatur dalam Bagian Kedua Waktu Tunggu Pasal 153 angka 2 huruf b : “ 2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut : b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa waktu tunggu Klien untuk dapat menikahi perempuan yang telah bercerai adalah 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!