Kewajiban Pengembalian Dana Hasil Penggelapan Setelah Menjalani Hukuman Pidana

12/03/21

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Teman kantor saya melakukan penggelapan dana konsumen yg seharusnya di setorkan ke perusahaan. Pelaku dituntut dengan pidana penggelapan. Yg mau saya tanyakan, jika pelaku sudah menjalani hukuman nya sesuai vonis hakim, apakah dia harus tetap mengganti/mengembalikan dana yg pelaku gelapkan? Atau apakah dana yg di gelapkan dihapuskan karena pelaku sudah menjalani hukuman nya? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh : Mursalim, S.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Yth. Saudara Ferry, di Papua Barat. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Penggelapan: Penggelapan merupakan salah satu bentuk perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pengertian penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tergantung niat termasuk yang terjadi pada pada perusahaan dimana anda bekerja. Penggelapan banyak jenisnya seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Secara umum ancaman pidananya adalah dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Lebih lanjut, pengaturan mengenai penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Masing-masing berbunyi sebagai berikut: Kemudian, Pasal 373 KUHP: Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Kemudian, Pasal 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Pasal 375 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Pasal 377 KUHP Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP: “Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali”. Menjawab Pertanyaan Anda: Yg mau saya tanyakan, jika pelaku sudah menjalani hukuman nya sesuai vonis hakim, apakah dia harus tetap mengganti/mengembalikan dana yg pelaku gelapkan? Atau apakah dana yg di gelapkan dihapuskan karena pelaku sudah menjalani hukuman nya? Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Vonis atau Putusan Hakim menurut Pasal 1 angka 11 KUHAP menentukan, putusan Hakim atau putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang dinyatakan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa pemidanaan (veroordeling) atau bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam (onstlag van alle rechtsvolging) hal serta menurut acara yang diatur dalam undang-undang. Didalam vonis hakim segala bentuk hukuman bagi pelaku sudah ditentukan bentuk rupa hukumannya, seperti: berapa tahun si terdakwa harus menjalani penjara, adakah denda, adakah mengganti kerugian/pengembalian harta atau dana dari pelaku, adakah pencabutan hak-hak tertentu semua itu ditentukan dalam putusan. Jadi, jika si pelaku sudah menjalani hukumannya sesuai vonis hakim maka tidak perlu lagi menjalani hukuman. Karena dalam hukum pidana orang yang bersalah tidak boleh di hukum dua kali. Sesuai asas ne bis in idem dimana hal ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal 75 ayat [2] KUHP). Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!