Permohonan Perubahan Penangguhan Penahanan Menjadi Tahanan Kota bagi Anak di Bawah Umur dalam Perkara Narkotika
12/03/21Oleh : Tik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mau tanya adeknya temenku masih dibawah umur ada yg kena masalah yaitu pengerebekan terbakau yg mengandung narkotika,dia sudah menjalani hukuman di rutan sambil nunggu sidang kurang lebih satu bulan,kemudian sidang divonis 8 bulan 5 bulan tahanan 3 bulan pelatihan kerja.sudah pengajuan penangguhan penahanan tp akan ada eksekusi apakah jika penangguhan itu di ubah ke tahanan kota apakah bisa?terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Tika
Di Jawa Tengah.
Pengertian Narkoba
Narkoba berasal dari kata narkotika. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”),
yang berbunyi :
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang ini.”
Kemudian angka 2:
“Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang
dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Pengaturan Narkotika dalam UU Narkotika meliputi, segala bentuk kegiatan
dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor
Narkotika. Dengan demikian setiap orang yang terkait dengan segala bentuk
kegiatan dan/atau perbuatan narkoba dan prekursor menjadi subyek yang diatur
dalam UU Narkotika. Salah satu tujuan yang paling penting dari UU Narkotika,
yaitu: mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika. memberantas peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan
sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Anak Di Bawah Umur:
Jika ada anak dibawah umur terlibat suatu tindak pidana maka akan
diberlakukan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Pasal 1 ayat (1): Sistem Peradilan
Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana. Ayat 2: Anak yang Berhadapan
dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Ayat 3: Anak
yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ayat 4: Anak yang Menjadi
Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Ayat
5: Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak
Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar,
dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Ada suatu kewajiban yang harus dilaksanakan para penegak hukum (polisi,
jaksa, hakim, advokat) dalam SPPA ini, berdasar Pasal 5 ayat (1) yaitu: Sistem
Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Dan upaya Diversi. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak
pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak
lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
(Pasal 1 ayat 6). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (ayat 7).
Hak-hak Anak:
Pasal 3 menentukan: Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: a.
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya; b. dipisahkan dari orang dewasa; c. memperoleh bantuan
hukum dan bantuan lain secara efektif; d. melakukan kegiatan rekreasional; e.
bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak
manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; f. tidak dijatuhi pidana
mati atau pidana seumur hidup; g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara,
kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h.
memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak,
dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. tidak dipublikasikan identitasnya;
j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh
Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; m.
memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 UU SPPA:
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a. mendapat pengurangan masa pidana;
b. memperoleh asimilasi;
c. memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d. memperoleh pembebasan bersyarat;
e. memperoleh cuti menjelang bebas;
f. memperoleh cuti bersyarat; dan
g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5 UU SPPA:
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan
Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini;
b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan
peradilan umum; dan
c. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan
selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah
menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Pasal 6 UU SPPA:
Diversi bertujuan:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pasal 7 UU SPPA:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di
pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal
tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Adapun nama tempat penahanan Anak:
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA
adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
2. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS
adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
3. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Anak wajib dilindungi dari kejahatan narkotika:
Melihat permasalahan hukum yang dihadapi teman Anda dimana Adiknya (Anak)
yang masih di bawah umur kena grebek, yaitu penggrebekan tembakau yang
mengandung narkoba. Melihat usianya yang masih dibawah umur sepertinya
anak tersebut telah menjadi korban peredaran narkotika. Menurut Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (“UU
Perlindungan Anak”). Seharusnya Anak mendapatkan perlindungan khusus
dari kejahatan narkoba. Pasal 67 UU Perlindungan Anak: “Perlindungan khusus
bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e
dan Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi”.
Pasal 76J:
(1) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta
produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta
produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Pasal 89:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76J ayat (1), dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling
banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pecandu Wajib Lapor:
Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan
pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan
pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan
mental pecandu narkoba.
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si
pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan
untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman
tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan
mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM
atau Paspor. Ketentuan wajiba lapor diatur lebih lanjut pada Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika. PP ini bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Dan para aparat penegak hukum juga harus meperhatikan
berlakuknya Peraturan Pemerintah ini karena termasuk dalam hierarki
perundang-undangan
Menjalani Assesment
Berdasarkan aturan orang yang melaporkan atau menyerahkan diri sebagai
(volunteer) akan dilakukan assesment. Maka, bagi
Tersangka/Terdakwa/Keluarga yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus
memastikan penyidik memohon dilakukannya asesmen 1X24 jam kepada TAT
agar Tersangka/Terdakwa dapat menjalani rehabilitasi. Dan bagi penyidik wajib
membuat permohonan ke TAT agar setiap tersangka pecandu dan
penyalahguna narkotika direhabilitasi sehingga hak-hak hukumnya tidak
terlanggar.
Batas sebagai Pecandu atau Bukan
Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah
Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba
yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan
aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
- Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
- Bufrenorfin kurang dari 32 mg.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Sudah pengajuan penangguhan penahanan tp akan ada eksekusi apakah jika
penangguhan itu di ubah ke tahanan kota apakah bisa? Terimakasih. Mengacu
UU SPPA seyogyanya hal itu bisa, karena Anak wajib mendapat perlindungan
khusus dari kejahatan narkotika. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan
pertanyaan penangguhan penahanan maka mengacu UU No. 8 Tahun 1981
Tentang KUHAP. Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan
oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-
undang yang berlaku. Pasal 31 mengatur:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum
atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang
atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-
waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau
terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang
ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun
1983.
Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/
terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP). Pasal 22 KUHAP mengenal 3 jenis
penahanan:
Jenis penahanan dapat berupa :
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.
Yang memiliki wewenang mengubah jenis tahanan adalah pejabat penegak
hukum seperti: penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Pasal 23 :
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk meng
alihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat
perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang
tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya
dan kepada instansi yang berkepentingan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!