Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Surat, Tuduhan Penggelapan Ban, Penahanan Dokumen Pribadi, dan Tuntutan Pembayaran Hak Pekerja

12/03/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mardiyanto, saya bekerja di sebuah vendor yang berbasis di jakarta utara, saya di keluarkan tanpa surat pemecatan malah dituduh menjual ban/menganti ban baru dengan ban bekas, saya bekerja dari bulan january 2020 sampai 5 maret 2021,ijasah dan buku nikah saya di tahan dan sampai sekarang tgl 12 maret 2021 belum di kembalikan,hak saya pun belum di bayarkan berupa sisa gaji dan pesangon( jika ada )hak tidak di terima malah di suruh mengganti kerusakan mobil yang pernah saya pakai, seperti perbaikan body, perbaikan mesin, menganti ban, sedangkan saya tidak merasa menjual dan manganti ban baru dengan ban lama, mohon dapat di bantu untuk penyelesaiannya? Apakah bisa saya menerima hak pesangon dan hak2 yang lainnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. MARDIYANTO dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam kasus anda boleh dibilang anda dianggap telah melanggar pasal Penggelapan secara umum sebagaiamana diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah.  Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900,00. Sedangkan kasus pengelapan dalam perusahaan diatur dalam Pasal 374 KUHP membahas tentang tindakan penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja atau ada pengambilan upah untuk hal tersebut dapat dipenjara maksimal 5 tahun. PHK sebagaiaman diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. MK  menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum. PHK Karena Kesalahan Berat diatur dalam Pasal 1 angka 25  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pemutusan hubungan kerja sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ketentuan mengenai PHK kini diatur dalam Pasal 81 angka 37  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang mengubah Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. 2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. 3. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. 4. Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. SE Menakertrans ini menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ- HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“SE 13/2005”). Diuraikan di dalamnya bahwa penyelesaian kasus PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memerhatikan hal-hal berikut: a. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b. Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) kembali mengatur mengenai pelanggaran serupa, akan tetapi memakai istilah pelanggaran bersifat mendesak. Pengusaha dapat mem- PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), misalnya dalam hal: a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; b. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap Anda, yang hanya didasarkan pada tuduhan-tuduhan yang anda sampaikan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah bertentangan dengan hukum. Hak Pekerja yang Di-PHK dan Langkah Hukum Apabila memang telah diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak, maka perusahaan bisa langsung melakukan PHK terhadap istri Anda. Jika terjadi PHK karena pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka ia berhak atas: a. uang penggantian hak; dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Apabila pekerja menolak PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, tahapan berikutnya dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.  Berdasarkan uraian diatas terkait permasalahan hukum anda ada beberapa hal yang dapat disampaikan, pertama adanya tuduhan dari pihak perusahaan kepada seorang karyawan terkait tuduhan melakukan perbuatan pidana dan meminta ganti kerugian kepada anda., tuduhan ini sebaiknya ada dasarnya, bukti serta argumentasi fakta yang menjadikan tuduhan ini menjadi valid, perusahaan harus membuktikan tuduhan tersebut dan hak karyawan meminta bukti sebagai dasar tudahan yang dilakukan. Kedua, adalah terkait adanya pemaksaan yang dilakukan perusahaan kepada anda untuk meminta ganti kerugian sejumlah dana sebagai kelanjutan dari tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan. sebaiknya tuduhan kesalahan tersebut dibuktikan dulu, dan jika melalui pembuktian ternyata dinyatakan bahwa anda bersalah, maka perusahaan perlu melalukan 2 (dua) hal (jika tidak diakhiri dengan PHK), yakni membuat perjanjian pengembalian dana dengan adanya jaminan, dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana ganti kerugian yang dibuat oleh anda melalui pemotongan upah yang telah diberikan kuasa kepada perusahaan untuk memotong upah tersebut. Namun, jika sebaliknya tidak ada bukti dan dasar hukum, maka pemaksaan terhadap ganti kerugian dan perbuatan yang dituduhkan kepada anda tidak terbuti, maka ini dapat melanggar hukum positif yang berlaku terhadap dirianda (seperti: perbuatan tidak menyenangkan yang diterima oleh karyawan atas dasar tuduhan yang tidak valid, fitnah, pencemaran nama baik). Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab undang-undang hukum pidana 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!