Kewenangan Penghuni Rumah Susun untuk Menjual Tanah Tempat Rumah Susun Dibangun

12/03/21

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa seorang penghuni rumah susun menjual tanah yang digunakan untuk membangun rumah susun?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum melangkah kepertanyaan saudara perlu saya sampaiak pengertian rumah susun yang mungkin saudara miliki, karena pertanyaan tidak menunukan jenis rumah susun tipe apa yang saudara miliki. Dikutip dari Pasal 1 UURS No. 20 Tahun 2011, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang Hal.2dari4 distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Jenis-Jenis Rumah Susun yang Umum dan Wajib saudara Ketahui 1. Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rumah susun dengan sistem sewa disebut juga Rumah Susun Sederhana Disewakan atau yang disingkat sebagai Rusunawa. Untuk jenis rumah susun ini, target penyewa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan.  Rumah susun rusunawa bisa saja dikelola oleh pihak pemerintah sebagai alternatif penyediaan perumahan bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah. Subsidi pemerintah akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat melalui serangkaian pemeriksaan. 2. Rumah Susun Milik (Rusunami) Sesuai pengertiannya, Rumah Susun Milik bisa dimiliki melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sebagai bagian dari program pemerintah, pembeliannya bisa secara tunai atau sewa beli dengan sistem kredit. Rumah susun ini juga lebih difokuskan untuk masyarakat golongan ekonomi menengah maupun rendah. Sama seperti rumah susun sewa, pemilihan penghuni yang lolos syarat subsidi akan bisa memiliki rumah tinggal dengan pembayaran harga yang miring dan cicilan ringan. 3. Rumah Susun Khusus Diterangkan oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada juga Rumah Susun Khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik. Misalnya saja, korban bencana atau terdampak program pembangunan pemerintah, pondok pesantren, industri buruh, masyarakat di perbatasan negara, nelayan pesisir pantai, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan, dan lain sebagainya. 4. Rumah Susun Negara Sesuai namanya, Rumah Susun Negara dimiliki oleh negara. Jenis rumah susun yang satu ini berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri, seperti pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).  5. Rumah Susun Komersil (Apartemen) Jenis rumah susun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas dan sering juga disebut dengan istilah apartemen. Penyelenggara rumah susun ini biasanya bersifat swasta dan pembeli akan memiliki ruangan di rumah susun serta fasilitas yang tersedia untuk penggunaan bersama.  Tren unit apartemen sebagai pilihan hunian bagi masyarakat modern memang cukup ideal mengingat semakin terbatasnya lahan di kota-kota besar di Indonesia. Selain itu, apartemen juga bisa digunakan sebagai sarana investasi, yaitu disewakan kembali atau dijual pada saat terjadi kenaikan harga properti. Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.   Dasar Hukum: UURS No. 20 Tahun 2011, DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!