Hak Waris Anak dari Istri Pertama terhadap Harta Peninggalan Ayah yang Menikah Lagi

12/03/21

Oleh : Sig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mempunyai bapak yg menikah lagi mempunyai istri dan 2 anak dr istri ya kedua blm lama ini bapak saya meninggal...pertanyaanya apakah anak dr istri pertama mendapatkan hakwaris dr peninggalan harta nya mks

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sig** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menanggapi pertanyaan anda apakah anak dari isteri pertama mendapatkan hak waris dari ayahnya. Pada prinsipnya waris akan muncul baik secara Hukum Waris Perdata maupun Hukum Waris Islam jika pewaris telah meninggal dunia dan ada hubungan darah kecuali isteri/suami. Maka anak sebagai orang yang mempunyai hubungan darah mendapatkan hak waris dari ayahnya. Penjelasan selanjutnya sebagai berikut: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Pembagian menurut Hukum Waris Perdata digolongkan menjadi 4 (empat golongan. a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Menurut Hukum Waris Perdata apabila ahli waris pada golongan I masih ada maka golongan II, III, dan seterusnya tidak berhak atas waris, maka dalam hal ini anak baik dari isteri pertama maupun dari isteri kedua tidak ada perbedaan mengenai pembagian waris, jadi sesuai dengan hukum waris perdata karena anak mempunyai hubungan darah dan masuk golongan I maka anak baik dari isteri pertama maupun isteri kedua berhak atas waris yang bagikan sesuai dengan ketentuannya. Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut: Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari: Ayat (1) a. Menurut hubungan darah: - Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Pasal 180 KHI menjelaskan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian” Anda tidak menjelaskan anak yang ditinggalkan laki-laki atau perempuan makan Anda dapat melihat ketentuan yang ada pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, dan janda atau isteri dari ayah yang meninggal mendapat seperdelapan bagian karena pewaris meninggalkan anak. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!