Hak Waris Anak dari Istri Pertama terhadap Harta Peninggalan Ayah yang Menikah Lagi
12/03/21Oleh : Sig***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mempunyai bapak yg menikah lagi
mempunyai istri dan 2 anak dr istri ya kedua
blm lama ini bapak saya meninggal...pertanyaanya apakah anak dr istri pertama mendapatkan hakwaris dr peninggalan harta nya mks
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sig** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi pertanyaan anda apakah anak dari isteri pertama mendapatkan
hak waris dari ayahnya. Pada prinsipnya waris akan muncul baik secara
Hukum Waris Perdata maupun Hukum Waris Islam jika pewaris telah
meninggal dunia dan ada hubungan darah kecuali isteri/suami. Maka anak
sebagai orang yang mempunyai hubungan darah mendapatkan hak waris dari
ayahnya. Penjelasan selanjutnya sebagai berikut:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan
adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Pembagian menurut Hukum Waris Perdata digolongkan menjadi 4 (empat
golongan.
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Menurut Hukum Waris Perdata apabila ahli waris pada golongan I masih ada
maka golongan II, III, dan seterusnya tidak berhak atas waris, maka dalam hal
ini anak baik dari isteri pertama maupun dari isteri kedua tidak ada
perbedaan mengenai pembagian waris, jadi sesuai dengan hukum waris
perdata karena anak mempunyai hubungan darah dan masuk golongan I
maka anak baik dari isteri pertama maupun isteri kedua berhak atas waris
yang bagikan sesuai dengan ketentuannya.
Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai
pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:
Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari:
Ayat (1)
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda
Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila
anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Pasal 180 KHI menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan
bagian”
Anda tidak menjelaskan anak yang ditinggalkan laki-laki atau perempuan makan
Anda dapat melihat ketentuan yang ada pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam,
dan janda atau isteri dari ayah yang meninggal mendapat seperdelapan bagian
karena pewaris meninggalkan anak.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!