Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Harta Warisan Ayah yang Meninggal Dunia
12/03/21Oleh : Lf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ahli waris yang berhak menerima harta warisan apabila seorang ayah meninggal. Serta pembagiannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lf kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam pembagian warisan di Indonesia menganut Hukum Waris Perdata,
Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Masyarakat Indonesia
dipersilahkan untuk memilih salah satu pembagian warisannya sesuai dengan
hukum waris tersebut. Pada prinsipnya ahli waris dalam hukum waris ada dua
yaitu adanya hubungan darah dengan pewaris, dan yang kedua isteri/atau
suami. Isteri atau suami meskipun tidak ada hubungan darah tetapi dalam
hukum waris isteri atau suami menjadi ahli waris dari pewaris (suami/isteri
yang meninggal). Hubungan darah yaitu anak, ayah, ibu, kakek, nenek,
saudara, paman. Akan tetapi hubungan darah yang saya sampaikan tersebut
tidak semua mendapatkan hak waris tergantung penggolongan dalam
pembagian warisan tersebut.
Di dalam hukum waris perdata katakanlah ayah yang meninggal tadi
pembagiannya digolongkan beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan di atas siapa yang menjadi ahli waris jika ayah meninggal
dunia dapat di lihat kasus perkasus, apabila ayah meninggal dunia masih
meninggalkan isteri dan anak-anak (golongan I) maka sebagai ahli warisnya
isteri dan anak-anaknya. Sementara golongan II, III, IV bukan menjadi ahli
waris dan tidak berhak atas harta waris ayah. Tetapi jika ayah meninggal
ternyata tidak meninggalkan isteri dan anak-anak maka yang menjadi ahli
warisnya ada pada golongan II, begitu seterusnya. Jumlah pembagiannya pada
hukum waris perdata adalah sama rata, missal ayah meninggal dunia dan
meninggalkan isteri dan 2 (dua orang anak, maka harta waris ayah dibagi sama
rata untuk 3 (tiga ) orang tersebut.
Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai
pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut:
Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari:
Ayat (1)
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda
Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari penjelasan tersebut yang menjadi ahli waris jika ayah meninggal dunia yaitu
anak, ayah, ibu, dan janda (isterinya).
Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila
anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Pasal 177 KHI menjelaskan bahwa ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris
tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperenam bagian.
Pasal 178 KHI pada ayat (1) menjelaskan Ibu mendapat seperenam bagian bila
ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang
saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ayat (2) nya
menjelaskan bahwa ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil
oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Pasal 180 KHI menjelaskan:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan
bagian”
Kurang lebih seperti itu penjelasannya ahli waris yang berhak mendapatkan
harta warisan dari ayah yang meninggal dunia. Demikian jawaban kami semoga
bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!