Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Harta Warisan Ayah yang Meninggal Dunia

12/03/21

Oleh : Lf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ahli waris yang berhak menerima harta warisan apabila seorang ayah meninggal. Serta pembagiannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lf kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam pembagian warisan di Indonesia menganut Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Masyarakat Indonesia dipersilahkan untuk memilih salah satu pembagian warisannya sesuai dengan hukum waris tersebut. Pada prinsipnya ahli waris dalam hukum waris ada dua yaitu adanya hubungan darah dengan pewaris, dan yang kedua isteri/atau suami. Isteri atau suami meskipun tidak ada hubungan darah tetapi dalam hukum waris isteri atau suami menjadi ahli waris dari pewaris (suami/isteri yang meninggal). Hubungan darah yaitu anak, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara, paman. Akan tetapi hubungan darah yang saya sampaikan tersebut tidak semua mendapatkan hak waris tergantung penggolongan dalam pembagian warisan tersebut. Di dalam hukum waris perdata katakanlah ayah yang meninggal tadi pembagiannya digolongkan beberapa golongan yaitu sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari penjelasan di atas siapa yang menjadi ahli waris jika ayah meninggal dunia dapat di lihat kasus perkasus, apabila ayah meninggal dunia masih meninggalkan isteri dan anak-anak (golongan I) maka sebagai ahli warisnya isteri dan anak-anaknya. Sementara golongan II, III, IV bukan menjadi ahli waris dan tidak berhak atas harta waris ayah. Tetapi jika ayah meninggal ternyata tidak meninggalkan isteri dan anak-anak maka yang menjadi ahli warisnya ada pada golongan II, begitu seterusnya. Jumlah pembagiannya pada hukum waris perdata adalah sama rata, missal ayah meninggal dunia dan meninggalkan isteri dan 2 (dua orang anak, maka harta waris ayah dibagi sama rata untuk 3 (tiga ) orang tersebut. Selanjutnya apabila pembagiannya sesuai dengan hukum waris Islam sesuai pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut: Pasal 174 menjelaskan, Kelompok-Kelompok ahli waris terdiri dari: Ayat (1) a. Menurut hubungan darah: - Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda Ayat (2) Pasal 174 KHI: apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dari penjelasan tersebut yang menjadi ahli waris jika ayah meninggal dunia yaitu anak, ayah, ibu, dan janda (isterinya). Selanjutnya Pasal 176 KHI menjelaskan: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempun bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Pasal 177 KHI menjelaskan bahwa ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperenam bagian. Pasal 178 KHI pada ayat (1) menjelaskan Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ayat (2) nya menjelaskan bahwa ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Pasal 180 KHI menjelaskan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan bagian” Kurang lebih seperti itu penjelasannya ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari ayah yang meninggal dunia. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!