Risiko Hukum Memposting dan Memviralkan Dugaan Penipuan Terkait Pencemaran Nama Baik UU ITE

12/03/21

Oleh : Vik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah memposting/memviralkan penipu dgn maksud agar prnipu jera dan agar jgn sampai ada korban lagi, dapat dituntut dengan uu ite pasal pencemaran nama baik??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Memviralkan sesuatu hal yang fakta dapat menjadi pencemaran nama baik atau bukan menjadi pencemaran nama baik dapat dilihat dari tujuannya. Mengenai pencemaran nama baik dapat dilihat dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Ayat (2) Pasal 310 KUHP menjelaskan: “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Ayat (3) nya Pasal 310 KUHP menjelaskan tidak merupakan pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum karena terpaksa untuk membela diri. Sedangkan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 2. Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana? 3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum. 4. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Sanksi bagi pelakunya apabila terpenuhi unsur di atas dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tersebut. Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa menyebarkan sesuatu yang fakta ke muka umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik ataupun media sosial dapat menjadi delik pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas tetapi bisa jadi tidak bukan merupakan perbuatan pencemaran nama baik, tetapi delik ini merupakan delik aduan dimana delik/kasus tersebut dapat diproses hukumnya apabila diadukan kepada pihak yang berwajib oleh orang/kelompok yang merasa dirugikan. Meskipun Anda bermaksud tidak melakukan pencemaran nama baik tetapi perbuatan penyebaran tersebut bisa saja dilaporkan/diadukan selanjutnya tugas anda apabila dilaporkan untuk mengklarifikasi maksud dari penyebaran tersebut. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!