Risiko Hukum Memposting dan Memviralkan Dugaan Penipuan Terkait Pencemaran Nama Baik UU ITE
12/03/21Oleh : Vik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah memposting/memviralkan penipu dgn maksud agar prnipu jera dan agar jgn sampai ada korban lagi, dapat dituntut dengan uu ite pasal pencemaran nama baik??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Memviralkan sesuatu hal yang fakta dapat menjadi pencemaran nama baik
atau bukan menjadi pencemaran nama baik dapat dilihat dari tujuannya.
Mengenai pencemaran nama baik dapat dilihat dalam Pasal 310 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah”
Ayat (2) Pasal 310 KUHP menjelaskan:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Ayat (3) nya Pasal 310 KUHP menjelaskan tidak merupakan pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum karena
terpaksa untuk membela diri.
Sedangkan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana
jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa
penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa.
Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal
atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana?
3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini
sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak
dan diketahui oleh umum.
4. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi bagi pelakunya apabila terpenuhi unsur di atas dapat dikenakan Pasal
45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah
kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang ITE tersebut.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
menyebarkan sesuatu yang fakta ke muka umum baik secara langsung
maupun melalui media elektronik ataupun media sosial dapat menjadi delik
pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas tetapi bisa jadi
tidak bukan merupakan perbuatan pencemaran nama baik, tetapi delik ini
merupakan delik aduan dimana delik/kasus tersebut dapat diproses
hukumnya apabila diadukan kepada pihak yang berwajib oleh
orang/kelompok yang merasa dirugikan. Meskipun Anda bermaksud tidak
melakukan pencemaran nama baik tetapi perbuatan penyebaran tersebut
bisa saja dilaporkan/diadukan selanjutnya tugas anda apabila dilaporkan
untuk mengklarifikasi maksud dari penyebaran tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!