Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan atas Nama Kakek ke Ibu atau Anak tanpa Surat Waris dan Akta Kematian
12/03/21Oleh : Yes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menempati rumah bersama ibu saya,suami dan anak2 saya yg dibangun oleh ibu saya di tanah almarhum kakek selama 20tahun lebih..Saya menemukan sertifikat hak nilik tanah blangko lama tahun 1964 yang atas nama alm.kakek.bagaimana cara membuat sertifikat atas nama ibu saya tetapi tidak ada surat warisan dan akta kematian kakek.
Sebagai info,ibu saya 7 bersaudara.salah satunya sudah meninggal dunia.kakak adik ibu saya jauh dan sudah tinggal bersama anak mereka
Lalu apabila akan diatasnamakan ke saya yang notabene anak tunggal ibu apakah bisa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yes** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kalau memang almarhum hanya memiliki anak satu yaitu ibu saudra saja tidaklah begitu rumit
dalam pengurusan balik nama sertipikat tersebut berpidah ke ahliwarisnya, namun klw kakek
saudara memiliki lebih dari satu anak selain ibu saudara tentu memakai proses yang sedikit
agak berbeda.
Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:
“Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan
disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau
hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu,
pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan
kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli
waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.”
Syarat yang harus dilakukan oleh ibu saudara adalah:
1. Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhumah nenek dan
anak yang sudah meninggal.
Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat
Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan
balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan kedudukan mewaris
orang tuanya.
2. Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB
tahun berjalan.
Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah
di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan
nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.
Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi
formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut,
dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi KTP
ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik
nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan.
Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,
1. Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli
waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.
Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.
2. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.
3. Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama ibu Saudara.
Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!